masukkan script iklan disini
![]() |
Foto by : google.com |
Salah satu persiapan penting sebelum melangkah ke jenjang pernikahan adalah menyiapkan dokumen lengkap yang menjadi persyaratan nikah. Selain itu, calon mempelai juga perlu tahu prosedur pernikahan secara resmi dan cara daftarnya di KUA.
Syarat nikah sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut ini alur pendaftaran nikah di KUA:
1. Persiapan Dokumen
Calon pengantin datang ke KUA dengan membawa Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah, antara lain :
- FC KTP dan KK calon pengantin
- FC Akte Kelahiran calon pengantin
- FC KTP Saksi (2 orang)
- FC KTP dan KK Wali
- FC Buku Nikah orang tua
- Formulir N1 (Pengantar Nikah)
- Formulir N2 (Permohonan kehendak nikah)
- Formulir N4 (Persetujuan kedua catin)
- Formulir N5 (Surat izin orang tua bagi catin yang berusia kurang dari 21 tahun)
- Formulir N6 (Surat kematian bagi catin berstatus duda/janda cerai mati)
- Formulir N10 (Rekomendasi nikah bagi catin dari luar kecamatan)
- Pas foto 2x3 background biru 3 lembar
- Pas foto 4x6 background biru 2 lembar
- Surat keterangan Wali dari Desa alamat wali diketahui KUA setempat (bagi wali yang berasal dari luar kecamatan)
- Akte cerai Asli bagi catin berstatus duda/janda cerai hidup
- Surat Izin dari pimpinan/kesatuan bagi catin anggota TNI/Polri
2. Pemeriksaan Oleh Petugas
Verifikasi data, kelengkapan persyaratan dan rukun nikah sekaligus Bimbingan Perkawinan.
3. Pembayaran Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp. 0,-
- Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja Rp. 600.000,-
4. Akad Nikah
Pelaksanaan Akad Nikah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Sumber : kementerian Agama RI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA Kabupaten Pekalongan