masukkan script iklan disini
![]() |
Foto by : google.com |
Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.
Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.
Seperti salah satu dasar hukum berikut ini, yaitu pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Pengertian hukum adat menurut para pakar hukum
1. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
“Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.
2. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven:
“Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.”
3. Menurut Dr. Sukanto, S.H.
“Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum”.
Unsur-unsurnya hukum adat adalah:
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Di lakukan terus menerus
3. Adanya dimensi waktu
4. Di ikuti oleh orang lain.
Ciri-ciri hukum adat adalah:
1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi,
2. Tidak tersusun secara sistematis,
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan,
4. Tidak teratur
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan)
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Kekuatan berlakunya hukum adat berkaitan dengan tingkat ketaatan masyarakatnya. Apabila tingkat ketaatan semakin tinggi, maka kekuatan hukumnya akan semakin tinggi. Sebaliknya, jika ketaatan masyarakat semakin rendah, maka kekuatan hukum adat juga akan semakin rendah. Tinggi rendahnya kekuatan hukum adat tergantung dari beberapa faktor, seperti:,
1. Banyak sedikitnya (frekuensi) penetapan-penetapan serupa yang memberikan stabilitas dari penetapan hukum adat.
2. Seberapa jauh masyarakat mengalami perubahan sosial.
3. Seberapa jauh sistem hukum adat yang berlaku selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.
Surojo Wignjodipuro membagi pembidangan hukum adat, yaitu:
1. Tata susunan rakyat Indonesia
2. Hukum perseorangan
3. Hukum kekeluargaan
4. Hukum perkawinan
5. Hukum harta perkawinan
6. Hukum adat waris
7. Hukum tanah
8. Hukum hutang piutang
9. Hukum adat delik
Penulis : Ryovanni Agung
Editor : Choirun Nisrina