Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    MENGENAL SEJARAH JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM IAIN PEKALONGAN

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Minggu, 14 Maret 2021, Maret 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T03:19:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    logo hmj hki

    Hukum Keluarga Islam - berdiri sejak 21 Maret 1997, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.11 tahun 1997 Tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 diseluruh Indonesia, termasuk didalamnya STAIN Pekalongan. Jurusan Hukum Keluarga Islam pertama kalinya disebut Jurusan Syariah, merupakan embrio awal berdirinya STAIN Pekalongan yang kemudian bertransformasi menjadi Fakultas Syariah pada era IAIN Pekalongan.

    Berawal pada tahun 1973 Fakultas Syariah Bumiayu IAIN Walisongo Semarang yang dipindah ke Pekalongan, karena ada kebijakan “rasionalisme fakultas - fakultas cabang” dari pemerintah pusat, dengan pertimbangan agar lebih prospektif bagi pengembangan dan kemajuan sebuah fakultas pada masa mendatang. Persiapan kepindahan itu mulai dirintis sejak awal tahun 1972. Usaha ini berhasil dengan dikeluarkannya SK Rektor IAIN Walisongo Semarang No.11 tahun 1972, tanggal 31 Desember 1972. Setelah segala persiapan dirasa cukup, pada tanggal 9 Februari 1973 dilakukan upacara peresmian di Gedung PPIP, Jl. Dr. Wahidin 102 Pekalongan. Peresmian dan penyerahan kepada masyarakat Pekalongan dilakukan oleh Rektor IAIN Walisongo Semarang, Prof. Tengku H. Ismail Ya’kub SH, MA dengan dihadiri oleh pembantu gubernur (Residen) Pekalongan, jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama Kota Madya Pekalongan, serta beberapa tokoh masyarakan Pekalongan. 

    Kepindahan lembaga tersebut dilengkapi dengan 7 personil, 22 mahasiswa serta sarana yang dimiliki. Adapun sarana yang dimiliki baru 9 set meja-kursi, dua buah almari perpustakaan beserta buku yang jumlahnya kurang lebih 2500 exemplar, dan satu lapangan tenis meja. Perkuliahan petama dilakukan pada bulan Maret 1973, di dua tempat, yaitu : Gedung SMA Hasyim Asy’ari, Jl. Dr. Wahidin 104 Pekalongan, dan Gedung Yayasan Mashitoh (NU) Jl. Dr. Cipto 27 Pekalongan, dengan 4 orang dosen tetap dibantu oleh 2 orang pegawai honorer.

    Sebagai fakultas muda, Fakultas Syariah Pekalongan menyelenggarakan program sampai tingkat Baccaloreat (sarjana muda). Berdasarkan SK Mentri Agama No.65 tahun 1982, fakultas muda ini berubah menjadi fakultas madya, yang diberi wewenang menyelenggarakan program sampai tingkat V (sarjana lengkap atau S.1). dengan demikian, Fakultas Syariah Cabang Pekalongan sejak tahun 1983/1984, statusnya berubah menjadi bagian dari salah satu fakultas yang sama dengan fakultas - fakultas lain di IAIN Walisongo. Pada tahun 1984, penyelenggaraan perkuliahan mulai menggunakan kampus milik sendiri di Jl. Kusuma Bangsa No.9 Pekalongan. Selain itu jumlah mahasiswa juga mengalami peningkatan, dengan rata - rata pertahun bertambah antara 125-150 mahasiswa, sehingga pada tahun 1992 jumlahnya mencapai 757 mahasiswa. Setelah dikeluarkannya SK Presiden No.9 Tahun 1987 tentang IAIN, kedudukan Fakultas syariah semakin kuat. Namun keadaan mengalami kegamangan setelah ada kebijakan relokasi ke Surakarta pada awal 1990-an. Yaitu keinginan Menteri Agama (Munawir Syadzali) mendirikan “IAIN Unggulan” di Surakarta. Karena ada suatu hambatan, maka prosedur pembentukannya dilakukan dengan merelokasi dua fakultas milik IAIN Walisongo Semarang, yaitu Fakultas Syariah di Pekalongan dan Fakultas Ushuludin di Kudus. Kebijakan ini membawa pengaruh bagi Fakultas Syariah IAIN Walisongo Pekalongan, sehingga menimbulkan suatu krisis yang tidak menentu.

    Sejak tahun 1994, di Fakultas Syariah Pekalongan sudah tidak ada lagi pimpinan fakultas, karena pada awal tahun 1995, pimpinan yang baru, ditempatkan di Fakultas Syariah Surakarta. Maka terjadi kekosongan kepemimpinan, dan segala urusan administrasi akademik ditangani dan menjadi tanggung jawab Dekan Fakultas di Surakarta. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari hari, pelaksanaan kegiatan di Pekalongan dilakukan oleh Dekan Pelaksana Harian (Plh) yang diangkat oleh Rektor IAIN Walisongo.

    Pada tahun 1989, Departemen Agama membuka wacana baru untuk menyelamatkan eksistensi fakultas daerah sebagai aset umat dalam pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989. Kemudian mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan alih fakultas daerah di lingkungan IAIN menjadi STAIN. Untuk mewujudkan keinginan ini tahun 1996, Departemen Agama melakukan serangkaian usaha pertemuan dan konsultasi dengan departemen departemen dan lembaga lembaga terkait, sementara fakultas daerah mempersiapkan data pendukung, antara lain: Proposal Rencana Penataan Kelembagaan Pendirian STAIN, Rencana STATUTA dan Draft Naskah Pengembangan Akademik. Setelah persiapan dianggap cukup, tanggal 3 Januari 1997, Menteri Agama menyampaikan lengkah langkah penataan dan pengembangan lembaga tinggi agama islam dilingkungan IAIN. Langkah tersebut kemudian dituangkan dalam SK Presiden No.11 tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997, tentang pemdirian STAIN Pekalongan. Adapun peresmian berdirinya STAIN Pekalongan dilakukan serentak oleh Mentri Agama RI., Dr. H. Tarmizi Taher di Auditorium Departemen Agama Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997 M/25 Shafar 1418 H dan hanya mempunyai satu fakultas, yaitu Fakultas Syariah. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2016 STAIN Pekalongan dikukuhkan dan berubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, melalui Peraturan Presiden RI No.73 tahun 2016.

    Perwarta Choirun Nisrina
    Editor Inna Mukhlisah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +