masukkan script iklan disini
![]() |
Foto by : Miftahul Jannah |
PEKALONGAN – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Kelurga Islam (HMJ HKI) IAIN Pekalongan mengadakan Safari Home di Sinangoh, Kajen tepatnya di Rumah Sahabati Fallia Frameswari. Pada Minggu (20/3).
Safari Home merupakan agenda dari Departemen Kajian Keislaman HMJ HKI IAIN Pekalongan. Dalam kegiatan ini kita melakukan diskusi tentang permasalahan yang sedang ramai dikalangan masyarakat. Pada acara Safari Home ini Departemen Kajian Keislaman HMJ HKI IAIN Pekalongan mengusung tema “Menelaah Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Umum”. Pemantik dalam diskusi ini merupakan Demisioner UKM Qiroatul Kutub, yakni sahabat M. Khabib Amanullah.
Tujuan dari Safari Home yaitu untuk memperkenalkan materi yang berhubungan dengan jurusan Hukum Keluarga Islam dan mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
Dalam safari home ini pemantik menjelaskan materi sesuai tema yang telah ditentukan. Setelah itu, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Acara ini diikuti oleh mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam dengan antusias. Sesi diskusi pada acara ini berjalan dengan penuh semangat karena keinginan tahuan para mahasiswa untuk lebih mengetahui materi tersebut.
Berikut materi yang disampaikan oleh pemateri:
Pernikahan ialah ikatan antara perempuan dan laki-laki. Dalam pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Rukun dari pernikahan yaitu; (1) wali, (2) saksi, (3) ijab kobul, (4) calon mempelai, (5) penghulu. Jika dari salah satu dari rukun tidak ada maka pernikahan tersebut tidak sah. Sedangkan syarat nikah ialah; (1) beragama Islam, calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. (2) bukan mahram, menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. (3) wali nikah bagi perempuan, sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah. (4) dihadiri saksi, terdapat minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. (5) sedang tidak ihram atau berhaji, jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram), (6) bukan paksaan, melainkan mendapat keridhaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan.
Pernikahan beda agama masih menjadi polemik hangat di tengah-tengah masyarakat. Dalam pandangan hukum negara termasuk pernikahan campuran yang tidak diperbolehkan oleh negara. Hal tersebut merujuk pada UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal 2 yang berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
Bahwa ketentuan pasal di atas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Lalu dakam pandangan agama Islam melarang secara terang-terangan pernikahan beda agama. Hal itu tercantum jelas pada Q.S Al-Baqarah ayat 221: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”.
Dampak dari pernikahan beda agama bukan hanya kedua pasangan tetapi juga keturunannya. Dalam pernikahan tidak ada namanya toleransi karena kita harus memegang teguh agama Islam pada diri kita. Jangan sampai karena cinta kita terpengaruh oleh pasangan hingga kita melupakan agama. Dalam pernikahan perempuan merupakan tiang agama karena ia yang akan mengajarkan keturunan kita dan mengontrol keluarga.
Pewarta : Ryovani Agung