Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-26T02:41:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto by Google
                Di era yang semakin modern saat ini juga pemikiran yang kian berkembang, childfree menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat khususnya pasangan muda.

    Dimana childfree adalah kesepakatan antara suami dan istri untuk tidak memiliki keturunan, hal ini sangat berbanding terbalik dengan konstruksi budaya masyarakat Indonesia yang menganggap anak adalah sebagai anugerah, menganggap anak dapat memberikan manfaat sosial sebagai sumber ketenteraman dan status sosial, manfaat ekonomi sebagai sumber pendapatan dan jaminan hari tua, manfaat budaya sebagai ahli waris, manfaat agama sebagai amanah dari Tuhan, dan manfaat psikologis sebagai sumber kepuasan keluarga.[1]

    Selain itu, mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam, yang dimana Islam menyebutkan bahwa pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki keturunan adalah suatu hal yang bertentangan dengan syariat Islam. 

    Karena jika kita berkaca dengan Maqashid Syariah, terdapat lima tujuan hidup yang harus dipertahankan salah satunya adalah pemeliharaan keturunan, yang kemudian disambungkan dengan fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan dan untuk memiliki keturunan.

    Apabila kita melihat pada sejarah, Allah telah memerintahkan kepada nabi Muhammad SAW untuk memperbanyak umat dengan menganjurkan pernikahan agar mendapat keturunan. Perintah menikah ini ada pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berbunyi “Wahai pemuda, barang siapa yang memiliki biaya, maka menikahlah karena hal itu mampu menundukkan pandanga dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” 

    Selain itu, pada surat An Nahl ayat 72 Allah menjamin pasangan adalah dari jenis kita sendiri dan akan menghasilkan anak cucu (keturunan), serta memberikan rizki yang baik.

    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, childfree dalam perspektif hukum Islam terdapat tiga hukum yang dapat diambil yaitu:

    1. 1. Berhukum haram, jika bertujuan untuk memutus keturunan atau tidak ingin sama sekali memiliki keturunan, hal ini karena bertentangan dengan syariat Islam tentang perintah untuk memiliki keturunan.
        2. Berhukum makruh, jika bertujuan hanya untuk menunda/mengatur jarak.
       3. Berhukum mubah, jika bertujuan untuk mengatur jarak karena alasan agar bisa menjamin kelayakan hidup serta pendidikan anaknya.

    Berbeda ketika kita berbicara menggunakan hukum positif yang dimana setiap manusia mempunyai hak asasi manusia yang kemudian berhak sepenuhnya atas diri, pilihan, dan jalan hidupnya sendiri.


    Sumber;

    [1] Miwa Patnani, Bagus Takwin, dan Winarini Wilman Mansoer, “Bahagia tanpa anak? Arti penting anak bagi involuntary childless,” Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9, no. 1 (2021): 117, https://doi.org/10.22219/jipt.v9i1.14260, h. 118.


    Penulis : Miladia Nur

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +