Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Hadhanah (Pengasuhan Anak Pasca Perceraian)

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Jumat, 04 Maret 2022, Maret 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-05T01:14:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Kompasiana.com

    Sebuah keluarga pasti mengharapkan buah hati dari pernikahan mereka, tidak di haruskan apakah itu laki-laki atau perempuan. Disamping itu, anak merupakan anugerah dan titipan dari Allah SWT. Tak jarang jika banyak yang mengatakan banyak anak banyak rezeki. 

    Lalu bagaimana jika pernikahan tersebut berujung perceraian, siapa yang lebih berhak untuk mengasuh anak-anak mereka? Hal ini banyak menjadi perdebatan tentang pengasuhan anah pasca perceraian. Setelah terjadinya perceraian kedua orang tua yang sudah memiliki anak wajib memelihara dan menjaga anak tersebut hingga dewasa memenuhi kehidupannya sendiri.

    Artikel ini akan sedikit membahas tentang hal tersebut.

    Aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 KHI yang menyatakan ;
    • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
    • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
    • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

    Macam-macam pembagian hak asuh dalam perceraian;
    • Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian
    Jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah terkait dengan hak asuh anak, dalam hal ini utamanya adalah anak yang berusia di bawah 5 tahun. Pada dasarnya pembagian dan pemberian hak asuh yang diberikan oleh pengadilan akan mempertimbangkan untuk siapa dari kedua orang tua tersebut yang lebih layak dalam mendapatkan hak asuh anak yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    Namun jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.

    Namun begitu, ibu juga masih bisa kehilangan hak asuhnya. Berikut beberapa sebab ibu kehilangan hak asuh anak: 1) Seorang ibu berperilaku buruk, 2) Seorang ibu masuk penjara, 3)Seorang ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya. Sebab-sebab tersebut juga bisa menjadi sebab-sebab hak asuh anak dari ibu beralih ke ayah.
    • Hak Asuh Anak Perempuan
    Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan hak asuh anak perempuan masih sama halnya dengan hak asuh anak di bawah 5 tahun dii mana jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun, maka sang ibu lah yang berhak mendapatkan hak asuh tersebut. Namun jika anak perempuan tersebut telah berusia lebih dari 12 tahun, maka anak tersebut berhak untuk menentukan orang tua yang pantas dalam mengasuh dirinya.

    • Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai
    Masih berpaku dengan peraturan yang sama. Di mana, jika hak asuh anak di bawah 12 tahun tetap akan jatuh ke dalam hak sang ibu dengan tetap menjadi tanggung jawab ayah perihal biayanya. Namun jika istri meminta cerai karena kesibukannya, hal ini bisa menyebabkan perubahan hak asuh yang bisa saja jatuh menjadi hak seorang ayah di mana terdapat kekhawatiran penelantaran anak tersebut akibat kesibukan sang ibu.

    • Hak Asuh Anak Jika Istri Terbukti Selingkuh
    Hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan jika istri terbukti selingkuh akan menyebabkan hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut. Pasalnya jika berselingkuh dan terbukti di pengadilan, si ibu dinilai gagal menjadi seorang ibu.


    Penulis : Ryovani Agung, Departemen Penelitian dan Pengembangan
    Editing : Departemen Penelitian dan pengembangan 2022
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +