Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Prinsip Dasar Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam.).

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T10:16:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

        Picture by google


    Al Ahwal Al-Syakhshiyyah atau yang dikenal di Indonesia sebagai Hukum Keluarga Islam, adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang mengatur hubungan antar individu dalam keluarga berdasarkan syariat Islam. aturan yang terdapat pada Hukum Keluarga Islam ini meliputi pernikahan, perceraian,
    hak, asuh, anak, nafkah, warisan,
    dan sebagainya.

    Hukum keluarga Islam bersumber dari Al-Qur'an, hadits, dan ijtihad para ulama. Ia bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,yaitu keluarga yang tenang, penuh cinta kasih, dan penuh kasih sayang.

    Berikut merupakan prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam:

    1. Keadilan dan kesetaraan :
    Semua anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban yang setara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau status sosial.

    2. Saling menghormati : Setiap anggota keluarga harus saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.

    3. Kerjasama : Semua anggota keluarga harus saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

    4. Tanggung jawab : Setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.



    Picture by google




    Dalam Hukum Keluarga Islam juga mencakup ruang lingkungan 
    sebagai berikut :

    1. Pernikahan: Mengatur tentang syarat, rukun, dan tata cara pernikahan yang sah menurut Islam.

    2.Perceraian: Mengatur tentang talak, rujuk, khuluk, dan hak-hak terkait perceraian.

    3.Hak asuh anak: Mengatur tentang siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian atau kematian orang tua.

    4.Nafkah: Mengatur tentang kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya.

    5.Warisan: Mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak.



    Hukum keluarga Islam memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas keluarga.

    Dengan adanya prinsip dasar Hukum keluarga islam tentunya sebagai umat yang beragama islam bisa mengambil point penting pengamalannya dalam membangun keluarga yang bukan hanya sebagai rumah, namun bagaimana membangun rumah yang penuh cinta dan diridhai Allah SWT. Mengamalkan prinsip dasar hukum keluarga islam juga dapat menjadikan keluarga memiliki pondasi yang kuat dan tentu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah. 






    Penulis : Novy Oktviany
    Sumber :Jurnal Ilmu Syariah 2 (1), 77-90, 2021



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +