masukkan script iklan disini
Picture by google
Al Ahwal Al-Syakhshiyyah atau yang dikenal di Indonesia sebagai Hukum Keluarga Islam, adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang mengatur hubungan antar individu dalam keluarga berdasarkan syariat Islam. aturan yang terdapat pada Hukum Keluarga Islam ini meliputi pernikahan, perceraian,
hak, asuh, anak, nafkah, warisan,
dan sebagainya.
Hukum keluarga Islam bersumber dari Al-Qur'an, hadits, dan ijtihad para ulama. Ia bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,yaitu keluarga yang tenang, penuh cinta kasih, dan penuh kasih sayang.
Berikut merupakan prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam:
1. Keadilan dan kesetaraan :
Semua anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban yang setara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau status sosial.
2. Saling menghormati : Setiap anggota keluarga harus saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
3. Kerjasama : Semua anggota keluarga harus saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.
4. Tanggung jawab : Setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam Hukum Keluarga Islam juga mencakup ruang lingkungan
sebagai berikut :
1. Pernikahan: Mengatur tentang syarat, rukun, dan tata cara pernikahan yang sah menurut Islam.
2.Perceraian: Mengatur tentang talak, rujuk, khuluk, dan hak-hak terkait perceraian.
3.Hak asuh anak: Mengatur tentang siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian atau kematian orang tua.
4.Nafkah: Mengatur tentang kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya.
5.Warisan: Mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak.
Hukum keluarga Islam memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas keluarga.
Dengan adanya prinsip dasar Hukum keluarga islam tentunya sebagai umat yang beragama islam bisa mengambil point penting pengamalannya dalam membangun keluarga yang bukan hanya sebagai rumah, namun bagaimana membangun rumah yang penuh cinta dan diridhai Allah SWT. Mengamalkan prinsip dasar hukum keluarga islam juga dapat menjadikan keluarga memiliki pondasi yang kuat dan tentu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
Penulis : Novy Oktviany
Sumber :Jurnal Ilmu Syariah 2 (1), 77-90, 2021