Foto by : Google.com
Pernikahan
adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain bentuk cinta,
pernikahan dalam islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Umumnya setelah menikah kedua mempelai akan hidup bersama dalam satu rumah. Nah
dalam pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai pernikahan bagi muda mudi
dimana si mempelai pria belum memiliki pekerjaan tetap.
Pernikahan
ini disebut juga dengan sebutan nikah friendly dan sebagian lagi menyebutnya
dengan nikah Muyassar. Nikah Muyassar sendiri diberi pengertian sebagai
pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah, yaitu adanya
mempelai pria, mempelai wanita, wali mempelai wanita, proses ijab dan Kabul,
dua saksi laki-laki, dan adanya mahar. Nikah Muyassar tidak merealisasikan
tujuan utama pernikahan yaitu membina keluarga yang stabil dan mendidik
anak-anak. Nikah ini hanya menjadi sarana komunikasi atau melampiaskan
kebutuhan seksual semata.
Pernikahan
Muyassar biasanya dilakukan antara seorang wanita dan pria yang masih sama-sama
kuliah, atau mempelai pria belum memiliki pekerjaan tetap. Meski sudah menikah,
kedua mempelai tidak hidup serumah. Nafkah sehari-hari dan tempat tinggal bagi
mempelai wanita untuk sementara waktu ditanggung orang tuanya, sampai mempelai
pria lulus kuliah atau memiliki kemandirian ekonomi.
Sebagian
ulama kontemporer salah satunya Syaikh Muhammad Sayyid at-Thantawi berpendapat
hukum nikah Muyassar adalah halal dan sah. Meskipun halal dan sah, mempelai
laki-laki tetap wajib memperhatikan problem-problem rumah tangga setelah
terjadinya pernikahan. Apabila tidak mendapatkan nafkah yang cukup dari orang
tua, mempelai wanita berhak meminta nafah kepada suaminya.
Editor : Dept. Penelitian dan Pengembangan HMJ HKI