Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    NIKAH MUYASSAR ATAU FRIENDLY

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Rabu, 18 Mei 2022, Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T10:40:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto by : Google.com

    Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain bentuk cinta, pernikahan dalam islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Umumnya setelah menikah kedua mempelai akan hidup bersama dalam satu rumah. Nah dalam pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai pernikahan bagi muda mudi dimana si mempelai pria belum memiliki pekerjaan tetap.

    Pernikahan ini disebut juga dengan sebutan nikah  friendly dan sebagian lagi menyebutnya dengan nikah Muyassar. Nikah Muyassar sendiri diberi pengertian sebagai pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali mempelai wanita, proses ijab dan Kabul, dua saksi laki-laki, dan adanya mahar. Nikah Muyassar tidak merealisasikan tujuan utama pernikahan yaitu membina keluarga yang stabil dan mendidik anak-anak. Nikah ini hanya menjadi sarana komunikasi atau melampiaskan kebutuhan seksual semata.

    Pernikahan Muyassar biasanya dilakukan antara seorang wanita dan pria yang masih sama-sama kuliah, atau mempelai pria belum memiliki pekerjaan tetap. Meski sudah menikah, kedua mempelai tidak hidup serumah. Nafkah sehari-hari dan tempat tinggal bagi mempelai wanita untuk sementara waktu ditanggung orang tuanya, sampai mempelai pria lulus kuliah atau memiliki kemandirian ekonomi.

    Sebagian ulama kontemporer salah satunya Syaikh Muhammad Sayyid at-Thantawi berpendapat hukum nikah Muyassar adalah halal dan sah. Meskipun halal dan sah, mempelai laki-laki tetap wajib memperhatikan problem-problem rumah tangga setelah terjadinya pernikahan. Apabila tidak mendapatkan nafkah yang cukup dari orang tua, mempelai wanita berhak meminta nafah kepada suaminya.


    Karya : Dept. Kemahasiswaan HMJ HKI
    Editor : Dept. Penelitian dan Pengembangan HMJ HKI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +