masukkan script iklan disini
Foto : google.com |
Dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 11-12 dan 176 di mana ayat ayat tersebut membahas tentang kewarisan, yang mana kewarisan itu adalah harta peninggalan mayat yang harus dibagikan kepada pewaris yang berhak mendapatkanny. Adapun untuk pembagian dan perhitanggan waris sesuai dengan ilmu Faroid yang merupakan penjelas dari al-Quran dan hadist.
Sebagimana mana sabda nabi Muhammad SAW.,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“pelajarilah ilmu faroid dan ajarkanlah karena sesungguhnya dia separo ilmu dan dia akan ditinggal dan dilupakan dan dia yang pertama kali dicabut dari umatku”.
Hadis tersebut menjelaskan bahwa nantinya ilmu faroid akan hilang dan jarang ada yang pempelarinya sampai faham akan ilmu faroid. Akan tetapi dari kebanyakan masyarakat sekarang tidak memperhatikan ilmu yang sudah diterapkan (ilmu faroid) bahkan jarang ada yang minat mempelajari sampai faham akan ilmu faroid.
Dari penjelasan tersebut bisa di buktikan bahwa hadist di atas benar terjadi pada zaman sekarang.
Akibatnya kebanyakan masyarakat sekarang membagi warisan tidak sesuai dengan hukumbyang sudah ditetapkan. Mereka membagi dengan cara dibagi rata, dengan anggapan jika dibagai sesuai dengan ilmu faroid itu tidak adil.
Zaman sekarang pembagian warisan dengan ilmu faroid malah menimbulkan permaslahan baru seperti, saudara satu dengan yang lainnya bertengkar karena pendapatan warisan mereka berbeda, pendapatan antara laki-laki dan perempuan berbeda.
Dalam ilmu faroid dijelaskan mengapa pendapatan setiap ahli waris berbeda. Itulah mengapa kita sebagai bahasiswa hukum harus mempelajari, mengamalkann dan menyebarkannya. Permasalahan yang sebenarnya mudah diselesaikan, tetapi di persulit dengan pendapat masyarakatnya sendiri.
Pembagian warisan tidak monoton dibagi rata, atau dibagi menurut sedekat apa ahli waris dengan pewaris, bahkan bagaimana perlakuan ahli waris dengan pewaris. Islam mengatur permasalahan pasti untuk kemaslahatan. Jadi, pasti ada pertimbangan khusus ketika harta warisan harus dibagi sesuai dengan syariat yang sudah ditentukan dengan besaran yang berbeda.
Penulis : Nuraeni Nadia_Hukum Keluarga Islam, Semester 2
Editor : Departemen Penelitian dan Pengembangan 2022