Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kawin Hamil Karena Kecelakaan Pergaulan

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T01:29:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : medium.com


    Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupkan ibadah. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera yang berarti terciptanya ketenangan lahir dan batin karena terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbul kebahagiaan yaitu kasing kasih sayang antar anggota keluarga. Namun, bagaimana jika melaksanakan perkawinan dikarenakan sudah ada jabang bayi yang ia kandung. Sekaligus menutupi aib keluarga jika ia melahirkan tanpa ada suami yang sah menghamili dia? Apakah melaksanakan perkawinan disaat si wanita sedang hamil di luar nikah ini diperbolehkan? Lalu bagaimana prosesnya, apakah sama dengan pernikahan pada umumnya?

    Agama Islam membatasi pergaulan laki-laki dan perempuan dengan tujuan menghindarkan mereka dari nafsu-nafsu yang akan mereka rasakan. Memang tidak tersurat bahwa seorang muslim dan muslimah tidak boleh pacaran. Tapi, banyak ulama yang sudah memperjelas bahwa pacaran itu diharamkan. Hal itu dimaksudkan untuk menghindarkan mereka dari hal-hal yang nantinya akan menyengsarakan mereka yang berlanjut mahdharat ke orang-orang disekitar mereka. Islam mengharamkan zina karena dalam zina akan menimbulkan banyak hal negatif baik dalam dirinya sendiri bahkan keluarga dan orang-orang sekitarnya.

    Namun, akan sulit mengontrol pergaulan era sekarang. Zaman yang semakin maju, teknologi maju dengan pesat. Banyak kejahatan yang hanya dioperasionalkan dari jarak jauh. Kebiasaan bangsa barat juga masuk dalam kehidupan pemuda Indonesia Tanpa ada penyaringan yang ketat. Perlu diadakan pengawalan yang lebih untuk hal ini. Pemuda yang tidak selektif memilih mana yang bisa bermanfaat dan mana yang bisa menghancurkan. 

    Pergaulan bebas yang dibawa oleh bangsa barat semakin melebar dikalangan pemuda Indonesia. Sehingga pergaulan mereka tak terkendali, yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Hal ini sangat miris, mengingat masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah agama Islam. Agama yang sangat berhati-hati dalam menjalankan kehidupan.
    Artikel ini akan membahas tentang kawin hamil tersebut.


    Pandangan Fikih

    Kawin hamil yang diamksudkan ialah menikah dengan wanita yang hamil di luar nikah, baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
    Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang hukum kawin hamil ini, sebagai berikut:
    Ke empat ulama mazhab berpendapat, bahwa pernikahan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri.

    Ibnu Hazm berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawinkan dan boleh pula bercampur.
    Selanjutnya, mengenai laki-laki yang menikah dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat, yaitu:
    1. Menurut Imam Abu Yusuf, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab pernikahnnya batal (fasikh).
    2. Menurut Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, pernikahan itu sah, tetapi haram bagi mereka bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
    3. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, pernikahan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan pernnikahan orang lain. wanita itu boleh dicampuri.
    Namun, bila laki-laki yang menikahinya adalah laki laki yang manghamilinya, maka terjadi perbedaan pendapat juga:
    • Bayi termasuk anak zina, jika ibunya dikawini setelah usia kandunganya berumur empat bulan ke atas. Bila kurang dari empat bulan, maka bayi tersebut adalah anak suaminya yang sah.
    • Bayi termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak diluar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa, bahwa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan ovum bapak dan ibunya itu.
    Dari permasalahan yang terjadi diatas, maka berlaku bahwa anak yang dikandung tersebut adalah anak dari suami yang sah. Karena yang menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya itu. 


    Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

    Dalam Kompilasi Hukum Islam masalah kawin hamil dijelaskan sebagai berikut :
    1. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
    2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
    3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
    Hal ini terjadi karena adanya pergaulan bebas juga karena lemah (rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan.

    Penulis : Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Semester 4.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +