Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Pentingnya Kontribusi Generasi Muda dalam Penegakan Hukum dan HAM untuk Memciptakan Keadilan di Indonesia

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T02:04:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : kompasiana.com


    Seperti yang kita ketahui praktik penegakkan hukum yang ada di Indonesia mengalami penyakit yang serius. Adanya isu-isu yang ditujukan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurut pandangan saya, hukum mempunyai arti luas untuk mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bentuk bentuk aturan tersebut tumbuh sendiri dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara. Semakin majunya kehidupan suatu masyarakat, semakin berkembang pula keteraturan pola perilaku masyarakat. Semakin maju suatu masyarakat, semakin berkembang juga sistem keorganisasian yang teratur dan terciptanya mekanisme berkaitan dengan proses pembuatan hukum dan peradilan terhadap penyimpangan -penyimpangan hukum dalammasyarakat.

    Konsepsi negara hukum perkembangannya sangat terkait dengan konsep HAM dan demokrasi. Walaupun hak asasi manusia telah diatur, faktanya masih banyak yang melanggar. Banyak orang yang masih kurang peduli terhadap hak asasi orang lain. Mungkin disebabkan kurangnya pengetahuan tentang hak asasi ataupun kewajiban manusia terhadap peraturan. Banyak mereka yang hanya meminta haknya tanpa melakukankewajibannya.

    Yang akan dibahas oleh penulis sendiri yaitu tentang “Kontribusi Generasi Muda dalam Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia”. Pada dasarnya generasi muda adalah generasi penerus bangsa untuk memperkuat generasi yang sudah tua. Jadi generasi muda harus bisa menjadi seorang pemimpin yang akan memimpin pemerintahan nantinya. Peran pemuda terhadap penegakkan hukum dan keadilan sangan dibutuhkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga – lembaga atau kelompok yang fungsinya masih dikesampingkan. Sebagai generasi muda, harus mempersiapkan diri untuk ikut berperan dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa di masa depan.

    Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono pada dialog Publik bertajuk “ Menyoal Krisis Penegakkan HAM di Indonesia”. Beliau mengatakan bahwa partisipasi mahasiswa tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dijamin dalam pasal 100 UU HAM bahwa setiap orang, organisasi atau individu itu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemajuan dan penegakkan HAM.

    Namun hal tersebut belum menarik semangat dari generasi muda yang ikut berpartisipasi dalam penegakkan hukum dan HAM di Indonesia. Sehingga penegakkan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia belum mengalami kemajuan. Salah satunya adalah Komnas HAM sebagai penegak hukum di Indonesia yang tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan kelompok sosial. Termasuk mahasiswa yang sebagai agent of change berperan penting dalam melakukan segala kebijakan kelembagaan negara berdasarkan hak asasi manusia namun belum berpartisipasi aktif sesuai fungsinya.

    Dari penjabaran diatas, upaya kontribusi generasi muda terhadap penegakkan hukum dan HAM belum berjalan optimal dibuktikan dengan adanya berbagai kasus pelecehan seksual yang marak terjadi. Maka kita sebagai generasi muda harus bisa mencegah dan mengatasi adanya permasalahan tersebut dengan cara ikut berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan HAM. Tanpa adanya dukungan – dukungan tersebut, maka sedikit peluang yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM . Semakin lama dibiarkan maka akan semakin lama dituntaskan. Maka dari itu, generasi muda berperan penting dengan Lembaga maupun organisasi masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif untuk menegakkan hukum dan HAM.

    Dengan adanya kontribusi generasi muda terhadap penegakkan hukum dan HAM diharapkan dapat terciptanya hukum yang berlandaskan Pancasila. Dan bunyi sila ke 5 yang berbunyi “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bisa berwujud nyata. Dengan kontribusi generasi muda bisa saja menciptakan suatu pemikiran baru atau bahkan suatu program yang tujuannya sama menegakkan hukum dan HAM yang ada di Indonesia.

    Faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum diantaranya yang pertama faktor hukumnya. Hukum tersebut yaitu Undang – undang atau peraturan tertulis yang bersifat umum dan dibuat oleh pemerintahan. Biasanya penyebab dari faktor yang berasal dari UU diantaranya tidak berjalannya azaz-azaz yang berlaku , belum adanya peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan untuk menerapkan undang – undang, kurang jelasnya arti kata – kata dalam UU dalam penafsiran dan penerapannya. Sehingga dapat menimbulkan konflik . 

    Permasalahan terkait tidak jelasnya kata-kata dalam perumusan pasal-pasal terbukti telah mempengaruhi penegakkan hukum terhadap sengketa di Indonesia. Ketidakjelasan tersebut misalnya Pada ayat (1) Undang – undang No. 9 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Kesehatan, yang berbunyi bahwa “Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat diseluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya” yang dimaksud dengan biaya yang seringan – ringannya tidak dijelaskan lebih rinci. Sehingga para penegak hukum dilemma dengan adanya peraturan peraturan seperti itu. Itu salah satu dampak negatif dari hal tersebut yaitu UU hanya mengatur, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Faktor penegak hukum seperti pihak – pihak yang membentuk maupun yang menerapakan hukum,

    Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum, faktor masyarakat dimana hukum itu diterapkan, dan faktor kebudayaan yang mendasari manusia didalam pergaulan hidup. Faktor-faktor tersebut yang mempengaruhi kurang optimalnya penegakkan hukum dan HAM diIndonesia.

    Mahasiswa sebagai salah satu aktor yang digolongkan ke dalam pressure group ( kelompok penekanan ) dalam perubahan – perubahan sosial dan politik. Sebagai penekanan mahasiswa bisa berperan dalam penegakkan HAM seperti menggunakan parlemen jalanan sebagai strategi Gerakan Ketika terjadinya pelanggaran HAM, membangun jejaring Gerakan HAM dengan Lembaga – Lembaga yang relevan, Melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara ramah terhadap HAM.

    Faktor yang kedua yaitu, faktor penegak hukumnya. Yang dimaksud penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, KPK, dan lain sebagainya. Setiap penegak hukum mempunyai wewenang dan tugas masing-masing. Yang berperan penting dalam pengambilan keputusan yaitu hakim. Sedangkan tugas dari penegak hukum lainnya menyakinkan kepada hakim bagaimana permasalahan hukumnya, sehingga dapat memutuskan suatu keadilan. Penegak hukum mengalami kendala teknis operasional dimasing-masing penegak hukum. Dapat disebabkan karena rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Kurangnya prinsip the right man the right place , kurangnya komitmen mereka terhadap penegakkan hukum, tidak adanya mekanisme penegakkan hukum yang terintegrasi baik dan modern. Kuatnya pengaruh politik dan kekuasaan terutama kebadan kepolisian, kejaksaan,
    dan kehakiman. Kuatnya tuduhan tentang adanya korupsi dan organized crime antar anggota penegak hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penegak hukum yang tidak dapat menjalankan UU sebagaimana yang telah diamanatan di dalam UU.

    Yang ketiga yaitu faktor sarana dan fasilitas. Dalam menegakkan suatu keadilan harus didukung dengan adanya sarana dan fasilitas. Sarana dan fasilitas yang memadai dapat memudahkan berjalannya penegakkan hukum di Indonesia. Yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas tersebut mencakup SDM yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup, dan lainnya. Jika hal–hal tersebut tidak terpenuhi maka akan sulit dalam melakukan penegakkan hukum di Indonesia. Sebenarnya proses penerimaan menjadi penegak hukum sudah memenuhi syarat seperti apparat kepolisian yang memiliki kemampuan yang baik dalam melayani masyarakat. Tetapi terkadang proses penerimaan tersebut dinodai dengan adanya suap . Sehingga kualitas para penegak hukum tersebut patut dipertanyakan apakah sudah semestinya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Dan menyebabkan kurang berfungsinya aparat penegak hukum.

    Adapula faktor-faktor penghambat lamanya proses penyelesaian dalam peradilan yaitu seperti banyaknya kasus, berkas yang dikumpulkan kurang lengkap rumitnya perkara, kurangnya komunikasi antar lembaga pengadilan, dan kurangnya sarana dan fasilitas serta adanya tugas sampingan para hakim menambah sulitnya penegakkan hukum. Untuk itu, sumber daya manusia dan sarana serta fasilitas harus lebih dikembangkan agar dapat mengembangkan memajukan penegakkan hukum.

    Faktor yang keempat yaitu faktor masyarakat. Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok , bermasyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai naluri untuk hidup secara damai, saling membantu dan saling melindungi. Untuk itu, diperlukannya suatu peraturan sebagai petunjuk hidup bermasyarakat yang dinamakan hukum. Masyarakat di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah. Masyarakat kalangan bawah sangat kecil kemungkinannya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pola pikir yang cenderung lebih memikirkan kehidupan sehari-hari dibandingkan memikirkan keadaan negara sendiri. Sedangkan masyarakat kalangan atas bisa dikatakan bisa tertib dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Karena bisa dikatakan mereka lebih memiliki pengetahuan tentang hukum dan tahu dampaknya terhadap mereka nantinya.

    Faktor yang terakhir yaitu faktor kebudayaan. Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan mempunyai fungsi yaitu untuk mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikap saat berhubungan dengan orang lain. Pada dasarnya, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku . Mengenai apa saja yang dianggap baik diikuti dan apa saja yang mengandung buruk dihindari.

    Dari berbagai faktor penghambat penegakkan hukum dan HAM tersebut, diharapkan para generasi muda bisa mempersiapkan diri sebagai agen perubahan yang baik menuju penegakkan hukum dan HAM yang baik dan benar. Melakukan kajian – kajian sperti keteknologian, sosial budaya, hukum, dan politik serta perekonomian. Itulah merupakan tonggak yang dapat dilakukan sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan di Indonesia.


    Penulis : Ulul 'Aini_Hukum Tata Negara, Semester 2
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +