masukkan script iklan disini
Foto : Kompasiana.com |
Hukum adalah suatu peraturan yang berlaku di Indonesia. Hukum Keluarga Islam adalah salah satu jurusan yang ada di IAIN Pekalongan. Termasuk ke dalam Fakultas Syariah. Di dalam Fakultas Syariah ada tiga jurusan yang mendidik mahasiswa dalam bidang hukum, diantaranya ada jurusan Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Tatanegara.
Hukum Keluarga Islam yaitu jurusan yang membahas mengenai hukum Keluarga yang berlandaskan Islam. Segala peraturan yang ada didalam keluarga telah di tetapkan didalam suatu Undang-undang. Apabila suatu saat ada permasalahan terkait rumah tangga bisa diselesaikan melalui peraturan yang sudah ada.
Menurut Buku Pedoman Pendidikan Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (IAIN) Jurusan Hukum Keluarga Islam berdiri sejak 21 Maret 1997.
Jurusan ini merupakan jurusan tertua di lingkungan IAIN Pekalongan. Banyak mahasiswa yang mengambil jurusan tersebut. Dalam jurusan Hukum Keluarga Islam bukan hanya mempelajari aturan-aturan tentang keluarga, namun tentang sejarah peradaban Islam, hukum perkawinan di Indonesia, hukum kewarisan di Indonesia, hukum perwakafan di Indonesia, dan masih banyak lagi mata kuliah yang memperdalam jurusan tersebut.
Pentingnya mengetahui aturan-aturan berkeluarga yang baik dan benar. Apabila kita sudah masuk jurusan Hukum Keluarga Islam, akan diajari berbagai materi yang bersangkutan dengan keluarga salah satunya cara menghitung hak waris.
Dari banyaknya manfaat yang didapatkan tersebut, patutlah jika jurusan Hukum Keluarga Islam ini menjadi jurusan yang penting. Hampir semua mata kuliahnya menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari lahir, manusia (masyarakat Indonesia) membutuhkan akta kelahiran, yang mana di Hukum Keluarga Islam memang mempelajari tentang hal itu. Lalu selanjutnya, ketika menikah mulai dari proses lamaran sampai ijab qabulnya. Bahkan ketika manusia mati, Hukum Keluarga Islam membahas tentang hal itu. Bagaimana tidak, jika saat mati pasti ada warisan, wasiat, pengurusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan mayit. Itulah hal-hal yang memang di ajarkan di jurusan Hukum Keluarga Islam.
Penulis : Ulul Aini, 1521089_Hukum Tata Negara
Editor : Dept. Penelitian dan Pengembangan