Kunjungan KKL UIN Gusdur di Badilag Jakarta: Mengulik Tantangan Pelayanan Publik hingga Berburu Peluang Karier Hakim
Kunjungan Badilag
JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gusdur) Pekalongan sukses menggelar kegiatan Domestic Student Mobility (DSM) lewat kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Mengusung tema “Kewenangan Ditjen Badan Peradilan Agama Dan Tantangannya Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat”, acara ini dikemas secara interaktif dan edukatif.
Sesi Pembuka
Acara dimulai dengan penuh khidmat saat seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul dengan Hymne Badilag serta Hymne UIN K.H. Abdurrahman Wahid. Setelah rentetan sambutan selesai, Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Gusdur secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan dari program DSM ini kepada pihak Badilag.
Dinamika Kampus dan Program Prioritas 2026
Memasuki sesi materi, suasana hangat langsung terasa ketika Bapak Arief Hidayat (Sesditjen Badilag/Plt) naik ke panggung. Beliau mengawali pemaparannya dengan memberikan motivasi seputar dinamika kehidupan kampus kepada para mahasiswa.
Tidak sekadar memberi motivasi, Bapak Arief juga membedah tugas pokok Ditjen Badilag dalam membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk merumuskan kebijakan serta standardisasi teknis di lingkungan Peradilan Agama. Beliau membeberkan 5 rencana program prioritas Badilag untuk tahun 2026, yaitu:
Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan
Penguatan Kelembagaan
Penguatan Kualitas SDM
Penguatan Teknologi Informasi
"Program-program ini diharapkan mampu mewujudkan peradilan agama sebagai instrumen penegak keadilan Nusantara yang berwibawa, berintegritas tinggi, sekaligus adaptif dengan perkembangan teknologi," ujar Bapak Arief.
Mengupas Kewenangan dan Realita Beban Kerja Hakim
Mahasiswa juga diajak mendalami aspek hukum lewat Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut, Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat beragama Islam. Perkara yang ditangani mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syariah. Beliau juga mengulas sedikit tentang keistimewaan Peradilan Daerah Aceh yang kental dengan prinsip hukum Islamnya.
Di balik tugas mulia tersebut, Bapak Arief blak-blakan mengenai potret realita dunia peradilan saat ini. Badilag mencatat total satuan kerja (Satker) di seluruh Indonesia mencapai 446 Satker (34 di Aceh dan 412 di daerah lain). Namun, jumlah tersebut belum sebanding dengan kuantitas SDM yang ada.
Per 2 Juni 2026, tercatat ada 130.545 perkara dengan total beban kerja mencapai 647.590 perkara. Sementara itu, jumlah hakim yang tersedia saat ini baru 2.881 orang. Berdasarkan analisis, kuota ideal hakim berada di angka 7.849 orang, yang berarti Indonesia masih kekurangan sekitar 4.968 hakim.
Modernisasi Lewat E-Court
Meski menghadapi tantangan SDM, Badilag membuktikan diri tetap adaptif terhadap zaman lewat sistem e-court (administrasi perkara dan persidangan elektronik). Sistem yang dirintis sejak tahun 2018 (Perma No. 3 Tahun 2018) ini terus dikembangkan melalui Perma No. 1 Tahun 2019 hingga tahap lanjut pada Perma No. 7 Tahun 2022 sebagai wujud nyata pemanfaatan teknologi di dunia hukum.
Peluang Emas untuk Mahasiswa Hukum
Melihat besarnya angka kekurangan tenaga hakim, Bapak Arief menantang sekaligus mengajak mahasiswa UIN Gusdur untuk bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Ditjen Badilag di masa depan. Beliau menekankan bahwa meski tanggung jawab dan tantangannya berat, kompensasi serta fasilitas yang diberikan negara sangatlah setimpal.
Sebelum acara berakhir, antusiasme mahasiswa memuncak pada sesi tanya jawab. Tiga penanya beruntung sukses membawa pulang merchandise eksklusif berupa buku karya Bapak Arief Hidayat sendiri.
Kunjungan KKL ini pun ditutup manis dengan sebuah pesan mendalam dari Bapak Arief:
"Sesungguhnya musuh terbesar bukan lawan tanding, tetapi diri sendiri."
- Siska Fitri Yani 10124070
- Elfa Farah 10124073
- Maghfuroh Assyahra 10124076
- Aisyah Ayuningtyas 10124077
- Dhiya Fitri Amelia 10124078
- Shela Widya 10124081
- Selvi Meliaulladiya 10124082
- Nilna Mihatillah 10124083
- Rosa Diana 10124086
- Muhammad Danny Akbar 10124089
- Arzenda Paradeva 10124090
- M. Akmal Syahrullah 10124091
- M. Ziyan Qurraihan 10124095
- M. Sabiqul Khoir 10124098
- M. Adib Khasani 10124099
- Muhammad Abid Maulid 10124104
- Zuhda Haqiqi 10124107
- Khisnul Munji 10124110
- Egil Maulana Isyaqi 10124113
- Dwi Hanafi 10124114
- M. Umar Hamzah 10124115
- Muhammad Ghion Mughni 10124118
- M. Dzulqornain 10124120
- Lukni Maulana 10124121
- Alim Murtopo 10124124
- Muhammad Sahrul Hatami 10124127
- Aslikhati Islamiyah 10124087
- Anin Aulia Priyanti 10124092
- Rakhma Aprilia 10124093
- Ifna Shil Shilia 10124094
- Rana Amanah Durrotun Nafisah 10124096
- Putri Rizqia Maghfiroh 10124097
- Widya Kharisda Zahra 10124100
- Aula Rahmadina 10124102
- Alya Rahmatika 10124103
- Isna Maria Nabila 10124105
- Himatussaniyah 10124112
- Sabrina Agutiana 10124116

