Kunjungan KKL UIN Gusdur di Kemenag Jakarta: Belajar Langsung Cara Negara Kawal Ketahanan Keluarga di Kemenag RI
JAKARTA – Dalam rangka memperluas wawasan akademik dan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai implementasi kebijakan hukum keluarga Islam di Indonesia, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan kegiatan Domestic Student Mobility (DSM) dengan mengunjungi Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Negara dalam Mengawal Ketahanan Keluarga Muslim di Era Disrupsi Sosial”, yang bertujuan mengkaji berbagai kebijakan dan program pemerintah dalam menjaga ketahanan keluarga di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.
Kegiatan ini disambut hangat oleh sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang memberikan pemahaman mengenai peran strategis negara dalam membangun keluarga yang berkualitas, memperkuat institusi perkawinan, serta menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Materi pertama disampaikan oleh Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai program prioritas Kementerian Agama yang berorientasi pada penguatan ketahanan keluarga. Salah satu program unggulan yang disampaikan adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yaitu sistem yang mengintegrasikan layanan pencatatan pernikahan secara digital guna meningkatkan akurasi data serta mencegah terjadinya duplikasi pencatatan nikah.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengembangkan berbagai program edukasi keluarga, seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program-program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan generasi muda agar memiliki kesiapan mental, sosial, dan spiritual sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Tidak hanya pada tahap pranikah, pembinaan juga dilakukan pascapernikahan guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ahmad Zayadi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi keluarga Muslim di era disrupsi sosial. Beliau menjelaskan bahwa angka pencatatan pernikahan resmi menunjukkan tren penurunan sejak tahun 2014. Di sisi lain, masih ditemukan fenomena kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah), maraknya praktik nikah siri, serta berkembangnya persepsi di kalangan generasi muda yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang menakutkan (marriage is scary). Fenomena tersebut menjadi tantangan serius yang perlu direspons melalui kebijakan, edukasi, dan penguatan layanan keluarga yang berkelanjutan.
Materi kedua disampaikan oleh Zudi Rahmanto, Kasubdit Bina Kepenghuluan. Dalam sesi ini, beliau memberikan motivasi kepada mahasiswa HKI mengenai besarnya peluang dan prospek karier lulusan HKI di masa depan. Menurutnya, lulusan HKI memiliki kompetensi yang sangat relevan untuk berkiprah sebagai hakim, advokat, akademisi, mediator keluarga, maupun aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.
Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih membutuhkan sekitar 5.000 penghulu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Posisi tersebut selama ini banyak diisi oleh lulusan HKI karena kesesuaian kompetensi yang dimiliki dalam bidang hukum keluarga Islam dan administrasi pernikahan. Sementara itu, bagi lulusan perempuan, peluang pengabdian juga terbuka luas melalui profesi penyuluh agama dan berbagai bidang pelayanan keagamaan lainnya.
Materi ketiga disampaikan oleh Jaja Zarkasyi, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan kondisi ketahanan keluarga di Indonesia sekaligus berbagai upaya yang dilakukan negara dalam memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa. Beliau menegaskan bahwa terdapat tiga pilar utama pembangunan masyarakat Indonesia, yaitu masjid, madrasah, dan keluarga. Ketiganya memiliki hubungan yang erat dalam membentuk karakter, moralitas, dan kualitas sumber daya manusia.
Jaja Zarkasyi juga menjelaskan berbagai dinamika sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga saat ini, termasuk meningkatnya angka pernikahan antara laki-laki berstatus perjaka dengan perempuan berstatus janda. Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Agama mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sejak pendaftaran pernikahan hingga pembinaan pasca pernikahan. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen negara dalam meningkatkan kualitas keluarga dan mencegah berbagai persoalan rumah tangga yang berpotensi berujung pada perceraian.
Sesi Penyampaian Materi
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tingginya angka perceraian dan pernikahan usia dini di Indonesia, efektivitas program-program Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan kepada keluarga Muslim, serta kompetensi yang harus dipersiapkan mahasiswa HKI agar mampu bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terus mengoptimalkan program Bimbingan Perkawinan sebagai langkah preventif dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata peran negara dalam mengawal ketahanan keluarga Muslim di Indonesia.
Terkait kesiapan lulusan HKI, para narasumber menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan KUA dan perkembangan masyarakat modern. Selain itu, mahasiswa juga perlu membangun kompetensi sosial, etika, integritas, dan kemampuan berkomunikasi yang baik agar dapat diterima oleh masyarakat. Dari aspek akademik, mahasiswa didorong untuk memperdalam kajian fikih munakahat secara komprehensif, tidak hanya berlandaskan literatur klasik, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan keluarga kontemporer sesuai perkembangan zaman.
Lebih lanjut, para narasumber menegaskan pentingnya aspek waqi'iyyah atau pemahaman terhadap realitas sosial dalam praktik hukum keluarga Islam. Lulusan HKI dituntut tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan administratif dan profesional yang dibutuhkan dalam berbagai profesi yang berkaitan dengan pelayanan keluarga dan keagamaan.
Pada akhir kegiatan, Jaja Zarkasyi menyampaikan bahwa Kementerian Agama terbuka untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan mahasiswa dalam berbagai bentuk penelitian, penyediaan data, maupun pengkajian isu-isu aktual yang berkaitan dengan keluarga dan hukum Islam. Hal tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mendorong kolaborasi antara dunia akademik dan pembuat kebijakan guna menghasilkan solusi yang relevan terhadap berbagai tantangan sosial yang dihadapi keluarga Indonesia.
Melalui kegiatan Domestic Student Mobility (DSM) ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana negara hadir melalui berbagai kebijakan dan program untuk menjaga ketahanan keluarga Muslim di tengah era disrupsi sosial. Kegiatan ini juga menjadi sarana refleksi bagi mahasiswa HKI untuk mempersiapkan diri sebagai calon akademisi, praktisi hukum, maupun aparatur negara yang mampu berkontribusi dalam penguatan institusi keluarga sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.
Kegiatan ditutup dengan pesan inspiratif dari Ahmad Zayadi yang menyampaikan, “Jika kita mampu memimpikannya, maka impian itu dapat terwujud.” Pesan tersebut menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, dan mengabdikan keilmuannya demi kemaslahatan masyarakat.
- Siska Fitri Yani 10124070
- Elfa Farah 10124073
- Maghfuroh Assyahra 10124076
- Aisyah Ayuningtyas 10124077
- Dhiya Fitri Amelia 10124078
- Shela Widya 10124081
- Selvi Meliaulladiya 10124082
- Nilna Mihatillah 10124083
- Rosa Diana 10124086
- Muhammad Danny Akbar 10124089
- Arzenda Paradeva 10124090
- M. Akmal Syahrullah 10124091
- M. Ziyan Qurraihan 10124095
- M. Sabiqul Khoir 10124098
- M. Adib Khasani 10124099
- Muhammad Abid Maulid 10124104
- Zuhda Haqiqi 10124107
- Khisnul Munji 10124110
- Egil Maulana Isyaqi 10124113
- Dwi Hanafi 10124114
- M. Umar Hamzah 10124115
- Muhammad Ghion Mughni 10124118
- M. Dzulqornain 10124120
- Lukni Maulana 10124121
- Alim Murtopo 10124124
- Muhammad Sahrul Hatami 10124127
- Aslikhati Islamiyah 10124087
- Anin Aulia Priyanti 10124092
- Rakhma Aprilia 10124093
- Ifna Shil Shilia 10124094
- Rana Amanah Durrotun Nafisah 10124096
- Putri Rizqia Maghfiroh 10124097
- Widya Kharisda Zahra 10124100
- Aula Rahmadina 10124102
- Alya Rahmatika 10124103
- Isna Maria Nabila 10124105
- Himatussaniyah 10124112
- Sabrina Agutiana 10124116

