masukkan script iklan disini
Pekalongan- Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali menyelenggarakan kegiatan Kelas Advokasi Non-Litigasi yang bertempat di Aula Gedung Perkuliahan Terpadu (GPT) lantai 3 dan Aula Fakultas Syari'ah lantai 4 selama tiga hari, mulai dari hari Rabu, Jum'at, dan Sabtu (5,7,8/11/2025).
Kelas Advokasi Non-Litigasi merupakan salah satu program kerja dari Departemen Advokasi dan Hukum HMPS HKI dengan mengusung tema “Meneguhkan Peran Advokat Muda sebagai Agen Perdamaian dan Keadilan Sosial” yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas advokatif mahasiswa, sekaligus menanamkan nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial dalam setiap langkah perjuangan mereka.
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Miqdam Yusria Ahmad, S.H.I., M.Ag. yang membawakan materi Konsep Dasar Advokasi; Ahmad Mufid, S.H.I., M.H. dengan materi Negosiasi dan Teknik Lobbying dalam Advokasi; Khairul Anwar, M.E. dengan materi Advokasi Media Sosial; Ahmad Baihaqi, S.H. dengan materi Audiensi dalam Advokasi; serta Muhammad Mukhlis, S.H. dengan materi Manajemen Aksi.
Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang memfasilitasi peserta untuk mendiskusikan kasus nyata dan mengembangkan kemampuan problem solving di bidang advokasi non-litigasi. Setiap FGD dipandu oleh panitia untuk memastikan peserta aktif dan memahami materi secara mendalam.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif berdiskusi dan saling bertukar pandangan mengenai isu-isu hukum yang diangkat. Suasana yang interaktif menjadikan pembelajaran terasa lebih hidup dan bermakna, sejalan dengan tujuan kegiatan yang ingin membentuk karakter mahasiswa kritis dan berjiwa advokatif.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum HMPS HKI, Ali Aziz, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen HMPS HKI dalam membentuk mahasiswa yang memiliki kepedulian sosial tinggi serta mampu mengadvokasi isu-isu di masyarakat secara damai dan solutif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa peran advokat muda tidak hanya sebatas di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat. Mahasiswa harus mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai perdamaian dan keadilan sosial,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Muhammad Zidan Al-Akbar selaku ketua pelaksana menuturkan bahwa kegiatan ini dirancang agar mahasiswa dapat berlatih secara langsung dalam memahami dinamika advokasi dan penyelesaian konflik non-litigasi.
“Kami ingin peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu berpikir kritis dan berempati terhadap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Harapannya, dari kegiatan ini lahir advokat muda yang berintegritas, tangguh, dan berjiwa sosial,” ungkapnya.
Pewarta : Alya Rahmatika
Editor : Tim Riset dan Keilmuan


