Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    https://hmpshkiuingusdur.blogspot.com/2021/12/pengertian-asas-asas-dan-unsur-unsur-hukum-pidana.html

    Menu Bawah

    Belajar Moderasi Beragama Di Tanah Seribu Pura: KKL Mahasiswa Hukum Keluarga Islam ke Bali

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    11 Nov 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T04:47:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan kegiatan KKL ke Bali sejak 29 September 2025 sampai 3 Oktober 2025. Bali dipilih sebagai tempat tujuan dikarenakan beragamnya agama yang dianut. Tujuannya mahasiswa dapat belajar tidak hanya pada sudut pandang agama Islam saja melainkan dengan sudut pandang agama lain, serta memperluas wawasan tentang praktik moderasi beragama dan toleransi yang ada di Pulau Bali. 

    Salah satu yang menjadi tempat kunjungan yang dituju adalah Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali. Mahasiswa mendapat penjelasan materi mengenai moderasi beragama di Pulau Bali dengan bertemakan “Menguatkan Identitas Muslim Moderat di Tengah Multikultural Masyarakat Bali”. 

    Bali sebagai pulau dengan masyarakat yang multikultural tidak lepas dari berbagai macam agama, dimana didominasi oleh agama Hindu dan Islam sebagai urutan terbesar kedua, serta agama Kristen (Protestan dan Katolik) dan Budha dengan jumlah yang lebih kecil. Dengan beragamnya agama yang ada, tidak membuat munculnya perbedaan melainkan sebagai rahmat. Masyarkat Bali saling menghormati, menghargai dan memiliki sikap toleransi terhadap perbedaan. Dengan kata lain masyarakat Bali telah menerapkan sikap moderasi bergama. 


    Dalam pemaparan materi oleh Bapak Dr. Syarif Hidayatullah, S.S., dikatakan bahwa terdapat 4 pilar atau ciri moderat, yaitu mengakui NKRI, anti kekerasan, penerimaan terhadap tradisi dan toleransi. Dalam menjaga kerukunan masyarakat, Kemenag Provinsi Bali menetapkan sistem Early Warning System (EWS). Sistem ini digunakan untuk mendeteksi potensi konflik keagamaan secara dini dan cepat di tingkat masyarakat.

    Pelaksanaan sikap moderat masyarakat Bali telah dilaksanankan dan dapat dikatakan sudah sangat moderat. Penerimaan masyarakat yang homogen diterima masyarakat Bali dengan hati yang tulus. Dalam Hindu terdapat istilah “tattvamasi” yang berarti aku adalah kamu dan kamu adalah aku. Apabila seseorang menyakiti orang lain maka berarti dia menyakiti dirinya sendiri. Hal ini merupakan yang menjadi pegangan masyarkat Bali.

    Penerimaan masyarakat terhadap kegiatan keagamaan telah dibuktikan dengan adanya madrasah-madrasah di setiap kabupaten di Bali, Selain itu, fenomena mushola (tempat ibadah agama Islam) dan pura (tempat ibadah agama Hindu) yang berdiri berdekatan bahkan dalam satu lingkup merupakan simbol kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama.

    Bagi mahasiswa, kegiatan KKL ini memberikan banyak pelajaran berharga. Mahasiswa belajar untuk berpikir lebih terbuka, menghargai perbedaan, dan saling menghormati. Para mahasiswa pulang tidak hanya dengan mendapat sertifikat KKL, melainkan mendapatkan pengalaman, nilai dan semangat moderasi beragama guna berperan aktif menjaga harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
     


    Penulis : Kelompok 3 KKL HKI 2025
    Editor : Tim Riset dan Keilmuan 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +