Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    https://hmpshkiuingusdur.blogspot.com/2021/12/pengertian-asas-asas-dan-unsur-unsur-hukum-pidana.html

    Menu Bawah

    Implementasi Perlindungan Anak dan Pelayanan Keagamaan di Tengah Masyarakat Modern & Multikultural : KKL Mahasiswa HKI UIN Gusdur Pekalongan ke Pulau Dewata

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    3 Nov 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T04:28:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah, UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, telah melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di kepulau Dewata, Bali, yang berlangsung dari tanggal 29 September hingga 3 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, kami melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi Bali sebagai agenda utama. Melalui kunjungan ini, mahasiswa memperoleh wawasan lebih mendalam mengenai sistem pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang berlaku di masyarakat Bali. Selain itu, kami juga mempelajari penerapan kebijakan teknis terkait bimbingan dan pelayanan keagamaan, pendidikan berbasis agama, serta upaya pembinaan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat multikultural.

    Kunjungan ke KPAD Bali : Memahami Perlindungan Anak di Tengah Dinamika Masyarakat Modern


    Pada tanggal 1 Oktober 2025, kami melakukan kunjungan pertama ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran dan observasi lapangan mengenai pelaksanaan perlindungan anak disana. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami secara langsung bagaimana peran, fungsi, dan program kerja KPAD Bali dalam melindungi serta memperjuangkan hak-hak anak di wilayahnya. 

    Pada kunjuungan saat itu, pemaparan materi dilakukan oleh oleh ibu Ni Luh Gede Yastini selaku ketua KPAD Bali dan bersama komisioner KPAD Bali yang lain. Kami diperkenalkan pada berbagai program dan strategi yang dijalankan untuk menciptakan Bali sebagai pulau yang ramah anak.

    Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali punya peran penting dalam menjaga hak-hak anak agar tetap terlindungi. Lembaga ini berfokus untuk memastikan setiap anak di Bali bisa tumbuh dengan aman, bahagia, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi. Lewat berbagai kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat adat, KPAD berusaha menciptakan lingkungan yang benar-benar ramah anak. Jadi, tidak hanya mengawasi, tapi juga ikut terjun langsung dalam program yang membantu anak-anak dan keluarga mereka. Selain itu, KPAD Bali juga aktif memberikan edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi ke berbagai kalangan tentang pentingnya perlindungan anak. Mereka sering mengadakan kegiatan seperti seminar, pelatihan, dan kampanye supaya masyarakat lebih peka terhadap hak anak. Kalau ada kasus yang melibatkan anak, KPAD juga bisa turun tangan untuk melakukan advokasi atau mediasi untuk membantu menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan manusiawi.

    Isu yang sering muncul dalam perlindungan anak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering kali disebabkan oleh pola asuh yang kurang tepat, tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, serta pengaruh budaya dan lingkungan sosial. Pola asuh yang keras tanpa memperhatikan kebutuhan emosional anak dapat memicu terjadinya kekerasan fisik maupun psikologis yang berdampak panjang terhadap perkembangan anak. Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) memiliki peran penting untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. Melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kasus, KPAD berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola asuh positif, komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, serta penghormatan terhadap hak-hak anak.

    Selain itu, masih tingginya angka perkawinan usia anak menjadi salah satu permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Pernikahan dini sering kali terjadi akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta pengaruh budaya dan lingkungan yang masih menganggap wajar pernikahan pada usia muda. Padahal, perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental, menghambat pendidikan, serta meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, melalui berbagai upaya perlindungan, penyuluhan, dan edukasi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi dari pernikahan dini, serta terdorong untuk menunda usia perkawinan demi masa depan anak yang lebih baik. Dengan cara ini, masyarakat dapat menanamkan nilai bahwa anak adalah individu yang berharga dan memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa tekanan atau paksaan menuju pernikahan yang belum layak secara usia maupun kesiapan.

    Dengan demikian, KPAD memiliki peran yang sangat penting dengan menjalankan fungsi perlindungan dan pencegahan, KPAD juga berpegang pada prinsip nondiskriminasi terhadap hak anak, yaitu memberikan perlindungan yang sama tanpa membedakan latar belakang agama, suku, budaya, maupun status sosial. Dalam mengoptimalkan perannya, KPAD terus memperluas jangkauan dan efektivitas programnya melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk majelis desa adat yang memiliki pengaruh besar di tingkat masyarakat lokal untuk membantu sosialisasi nilai-nilai perlindungan anak sesuai kearifan lokal. Selain itu, KPAD juga menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ‘Aisyiyah, serta berbagai gereja, guna memperkuat edukasi moral dan spiritual tentang pentingnya menjaga dan menghormati hak-hak anak. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, KPAD berupaya menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh anak tanpa memandang perbedaan apapun.

    Kunjungan ke Kanwil Kemenag Bali : Memahami Moderasi Beragama di Tengah Masyarakat Multikultural


    Setelah kami berkunjung ke KPAD Bali, kami melanjutkan kunjungan ke Kanwil Kemenag Bali. Setiba dilokasi kami disambut hangat oleh pegawai di kantor tersebut, setelah itu kami disuruh masuk ke ruang Aula sekaligus penyampaian materi disitu. Sayangnya pada kesempatan kala itu ibu Ka Kanwil Bali sedang berada di luar kota. Akhirnya penyampaian materi diisi oleh Bapak Dr. Syarif Hidayatullah M. Pd selaku Kabag TU di Kanwil Kemenag Prov. Bali.

    Pada kesempatan itu, beliau menyampaikan bahwa yang dinamakan moderasi beragama adalah pola pikir manusia dalam meyakini kitab suci pemeluk agama masing-masing kemudian dari pola pikir tersebut timbul tingkah laku. Moderasi beragama bukan berarti mencampur agama satu dengan agama lainnya, tetapi bagaimana pola berpikir kita agar bisa menghargai, menghormati dari perbedaan yang ada dan saling rukun. Kunci Moderat yaitu kerukunan dan mencintai atau menghormati sesama tidak membedakan satu sama lain. 

    Beliau juga menyampaikan bagaimana ciri-ciri orang moderat. Menurut Beliau yaitu :

    1. Menghargai Keberagaman
     Maksudnya, orang moderat mampu menerima dan menghormati perbedaan yang ada di masyarakat — baik perbedaan agama, suku, budaya, pendapat, maupun pandangan politik. Mereka tidak memaksakan keyakinan atau pandangannya kepada orang lain, melainkan melihat keberagaman sebagai kekayaan dan bagian dari kehendak Tuhan. Sikap ini menciptakan kehidupan sosial yang damai dan harmonis. 

    2. Anti Kekerasan
     Ciri ini menunjukkan bahwa orang moderat menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam menyelesaikan masalah. Mereka lebih memilih cara damai, dialog, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Prinsipnya, perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan kebencian atau paksaan, melainkan dengan akal sehat dan keadilan.

    3. Penerimaan terhadap tradisi/ishtislah
     Artinya, orang moderat tidak menolak tradisi atau budaya lokal selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama. Mereka bisa menggabungkan nilai agama dengan kearifan lokal, sehingga menciptakan keseimbangan antara ajaran agama dan kehidupan sosial-budaya masyarakat. Sikap ini membuat agama terasa lebih membumi dan mudah diterima oleh masyarakat luas.

    4. Toleransi
     Toleransi berarti memberi ruang dan menghormati hak orang lain untuk berbeda. Orang moderat tidak mudah menghakimi keyakinan, pilihan hidup, atau praktik keagamaan orang lain. Mereka memahami bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam berkeyakinan dan beribadah sesuai ajarannya masing-masing. Dengan toleransi, tercipta kehidupan bersama yang damai, adil, dan saling menghormati.

    Penguatan identitas Muslim di Bali bukanlah bentuk pengasingan diri, melainkan penegasan bahwa umat Islam dapat menjalankan ajaran agamanya secara menyeluruh (kaffah) sambil tetap berperan aktif dalam kehidupan masyarakat yang multikultural. Kementerian Agama Provinsi Bali menekankan bahwa identitas Muslim yang kuat harus mencerminkan nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin—agama yang membawa kedamaian dan manfaat bagi semua golongan, tanpa memandang latar belakang suku atau agama. Hal ini menunjukkan bahwa moderasi beragama telah diterapkan dengan baik di Bali.

    Kemenag Bali juga menyoroti empat pilar utama moderasi beragama: penolakan terhadap kekerasan, penerimaan terhadap tradisi lokal, toleransi antarumat beragama, dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Dalam praktik sosial keagamaan, Bali memiliki aturan yang melarang perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangan biasanya berpindah keyakinan demi menjaga keharmonisan sosial. Di sisi lain, masyarakat Hindu di Bali menunjukkan sikap moderatif dengan memisahkan urusan spiritual dari aspek kehidupan lainnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan keberagaman.

    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berperan aktif dalam memperkuat moderasi beragama melalui berbagai program pelatihan, dialog lintas iman, dan penguatan pendidikan karakter moderat di madrasah maupun pesantren. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa moderasi beragama bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan gerakan bersama untuk menjaga keutuhan bangsa. Dengan semangat moderasi, umat Muslim di Bali mampu mempertahankan identitasnya sekaligus menjadi teladan dalam membangun kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat yang majemuk.




    Penulis : Adrik Sa'dan (Kelompok 6 KKL)
    Editor : Tim Riset dan Keilmuan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +