Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    https://hmpshkiuingusdur.blogspot.com/2021/12/pengertian-asas-asas-dan-unsur-unsur-hukum-pidana.html

    Menu Bawah

    KPAD Bali dan Kearifan Lokal dalam Melindungi Anak

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    29 Okt 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T09:06:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


         Foto by kelompok 5 KKL


    Pekalongan – Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang dilaksanakan pada 28 September–3 Oktober 2025 di Pulau Bali menjadi pengalaman berharga bagi penulis. Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah kunjungan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, lembaga yang berfokus pada perlindungan hak-hak anak di daerah yang dikenal kaya akan budaya dan nilai-nilai adat.

    Dalam kunjungan tersebut, penulis mendapat penjelasan langsung mengenai berbagai program KPAD Bali dalam menjaga hak-hak anak, mulai dari pencegahan kekerasan, pendampingan korban, hingga edukasi kepada masyarakat. KPAD menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi dan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah ekonomi, konflik rumah tangga (KDRT), serta pola asuh yang keliru. Pola asuh yang tidak sehat dapat membuat anak kehilangan haknya untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang layak.

    KPAD Bali menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab lembaga formal, tetapi menjadi bagian dari kesadaran sosial masyarakat. Untuk memperkuat upaya tersebut, KPAD bekerja sama dengan lembaga adat di berbagai wilayah Bali. Kolaborasi ini bertujuan agar penanganan kasus anak dapat dilakukan secara lebih efektif dan berakar pada nilai-nilai budaya setempat. Melalui kerja sama ini, lembaga adat berperan dalam pencegahan, mediasi, dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak.

    Setiap desa adat di Bali memiliki 1–5 lembaga adat yang turut mengatur kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan anak-anak. Dalam sistem adat Bali, kehidupan masyarakat berlandaskan tiga hubungan utama yang dijaga keseimbangannya, yaitu hubungan dengan Tuhan (parahyangan), hubungan dengan sesama manusia (pawongan), dan hubungan dengan alam (palemahan). Nilai-nilai ini menjadi dasar dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan peduli terhadap sesama. Prinsip tersebut juga diterapkan dalam perlindungan anak, di mana kasih sayang dan tanggung jawab sosial dianggap bagian dari kewajiban moral dan spiritual.

    Selain pencegahan, KPAD Bali juga menangani berbagai kasus khusus yang membutuhkan pendekatan sensitif, seperti kekerasan seksual dan inses. Dalam beberapa kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat, bahkan orang tua kandung korban. Untuk kasus seperti ini, KPAD bekerja sama dengan lembaga adat, psikolog, dan aparat penegak hukum agar penanganannya tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban serta edukasi kepada masyarakat.




    Foto by Kelompok 5 KKL


    Penulis belajar bahwa moderasi dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan melalui kearifan lokal. Prinsip gotong royong, keadilan, dan saling menghormati yang dijunjung tinggi masyarakat Bali menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Kolaborasi antara KPAD dan lembaga adat menunjukkan bahwa budaya lokal dapat menjadi kekuatan besar dalam menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    Dari kunjungan ini, penulis menyadari bahwa membangun bangsa tidak hanya soal kebijakan dan hukum, tetapi juga soal hati ,tentang bagaimana manusia saling menjaga, melindungi, dan menghargai satu sama lain. KPAD Bali bersama lembaga adat menjadi contoh nyata bahwa perlindungan anak tidak hanya dapat ditegakkan melalui aturan, tetapi juga melalui nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.

    Melalui pengalaman ini, penulis membawa pulang pelajaran berharga: bahwa moderasi beragama dan perlindungan kemanusiaan dapat diwujudkan dalam tindakan sederhana, dimulai dari kepedulian terhadap sesama, terutama anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.








    Penulis : Kelompok 5 KKL 2025 ketua Sarah Aziza

    Editor : Departemen Riset dan Penelitian.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +