masukkan script iklan disini
Dalam hukum keluarga Islam, wali nikah (wali pernikahan) adalah orang yang memiliki hak untuk menikahkan anak perempuan dengan seorang lelaki. Wali nikah ini memiliki peran penting dalam proses pernikahan, karena mereka berhak untuk melakukan akad nikah dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Menjadi wali juga ada syarat dan ketentuan syarat-syarat untuk menjadi wali nikah dalam Islam yaitu sebagai berikut :
1. Laki-laki
2. Beragama Islam
3. Balig (dewasa)
4. Berakal (sehat)
5. Merdeka (bukan hamba sahaya atau budak)
6. Adil
7. Tidak sedang melakukan ihram (haji atau umrah).
Namun, dalam beberapa kasus, wali hakim yang diangkat oleh hakim (qadhi) atau wali maula yang adalah majikan hamba sahaya yang ingin menikah juga dapat menjadi wali nikah, tetapi hanya dalam situasi-situasi yang spesifik.
Lalu bagaimana jika wali nikah berbeda kepercayaan dengan mempelai wanita?
Picture by google
Dalam Islam, perbedaan agama wali nikah dapat terjadi dalam beberapa situasi.
Pertama, jika seorang wanita Muslimah menikah dengan seorang laki-laki non-Muslim, maka wali nikah yang beragama Islam tidak boleh menikahkannya. Hal ini berdasarkan pendapat jumhur ulama yang membolehkan wanita ahli kitab (Nasrani atau Yahudi) dinikahi oleh laki-laki Muslim, tetapi hanya jika ayah kandung wanita tersebut juga bukan Muslim.
Kedua, jika seorang wanita non-Muslim menikah dengan seorang laki-laki Muslim, maka wali nikah yang beragama Islam tidak boleh menikahkannya. Hal ini karena seorang Muslim tidak boleh diwalikan oleh non-Muslim.
Ketiga, dalam situasi di mana seorang wanita Muslimah tidak memiliki wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-lakinya, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa (sulthan) atau wali hakim, seperti pejabat Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA)
Dalam Islam, perbedaan agama wali nikah mempengaruhi keabsahan pernikahan dan syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali.
Keharusan wali beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Namun, dalam beberapa kasus khusus, seperti jika wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam, maka tidak perlu walinya seorang Muslim.
Dapat di simpulkan bahwasanya wali dalam pernikahan bagi perempuan bukanlah hal yang sepele dan harus diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Arif Wibowo.