Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Mengenal Macam dan Hikmah Masa Iddah Seorang Wanita

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Minggu, 12 Mei 2024, Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T00:43:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Picture by google



    Masa iddah adalah masa tunggu bagi seseorang wanita yang sudah menikah kemudiaan pisah dari suaminya, baik karena talak maupun cerai mati. Ia tidak diperbolehkan untuk menikah lagi atau diminta menikah. 

    Masa Iddah seseorang wanita berbeda-beda tergantung penyebabnya misalkan masa Iddah seorang istri yang suaminya meninggal berbeda dari masa Iddah seorang istri yang bercerai dengan suaminya.

    Berikut ini merupakan macam macam masa iddah :

    1. Masa iddah seorang istri yang ditinggal meninggal suaminya yaitu selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari. 

    2. Masa iddah seorang istri yang menopause (sudah tidak haid) yaitu selama 3 bulan.

    3. Masa iddah wanita yang hamil yaitu sampai wanita tersebut melahirkan, sekalipun pada saat si istri hamil sang suami meninggal maka masa iddah nya tetap menunggu setalah melahirkan. 

    4. Masa iddah wanita yang haid yaitu selama 3 kali quru. Beberapa ulama berbeda pendapat dalam penafsiran kata "quru" tersebut, beberapa ulama ada yang mengartikan kata quru itu berarti haid dan ada juga yang mengartikan kata quru itu ialah suci. Namun pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa quru ialah suci.

    5. Masa iddah wanita yang sudah menikah kemudian belum berhubungan suami istri dengan suami maka tidak ada iddah pada perempuan tersebut.


    Masa iddah bukan hanya persoalan melihat bersihnya rahim melainkan ibadah kita sebagai makhluk kepada Allah SWT.
    Dalam disyariatkannya masa iddah terdapat hikmah yang dapat diambil, antara lain:

    1. Al -‘Ilmu bi Bara’ati ar-Rahin
    Yang dimaksud adalah bahwa ‘iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin guna mengetahui dan memastikan adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang diceraikan. Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

    2. Ta’dzhim ‘Aqd az-Zawaj

    Ta’dzhim ‘aqd az-zawaj (menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan) maksud di sini adalah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yang dikenal dengan istilah ‘iddah.

    3. Tathwil Zaman ar-Raj’ah

    Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

    4. Qadha’ Haq az-Zauji

    Agar isteri yang ditinggalkan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh kematian suami.

    5. Ta’abbud ilallah. 

    Selain tujuan-tujuan ‘iddah sebagaimana diungkapkan diatas, pelaksanaan ber’iddah juga merupakan gambaran tingkat ketaatan makhluk kepada aturan Khaliknya. Terhadap aturan-aturan Allah itulah, maka kewajiban bagi wanita muslimah untuk mentaatinya.





    Penulis : Muhammad Ramadhan Muslim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +