masukkan script iklan disini
Picture by google
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh dua calon pasangan suami istri sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan, terutama terkait dengan harta benda dan anak.
Dan aturan mengenai pembuatan perjanjian pranikah dimuat dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Dalam Perjanjian pra nikah sendiri dari isinya dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak ketika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Dalam pembuatan perjanjian pra nikah sendiri ada empat hal yang harus diperhatikan yaitu :
1.Keterbukaan.
Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2.Kerelaan.
Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.
3.Bantuan pihak objektif.
Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.
4.Dibuat oleh notaris.
Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat tangan semata, namun disahkan di notaris. Setelah jadi, perjanjian harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.
Tetapi juga perlu diperhatikan dalam Perjanjian Pra Nikah terdapat isi yang dilarang secara hukum dan dalam KUH Perdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah sebagai berikut :
1.Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
2.Tidak boleh mengurangi hak suami.
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3.Tidak boleh mengatur warisan.
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUH Perdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.
4.Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang.
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
5.Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan.
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 143 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Manfaat dari adanya Perjanjian pranikah ini tentu saja untuk saling menjaga antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan, mengatur harta benda,dan hak asuh. hal yang sering kali masih dianggap tabu dan dikatakan egois ini justru sangat bermanfaat bagi pasangan yang akan menikah karena menjaga dari kemungkinan gangguan dalam pernikahan yang tidak terduga. Oleh karena itu mewawasi diri tentu saja diperlukan.
Perjanjian pranikah dapat menjadi solusi dan pilihan yang dapat didiskusikan dengan pasangan ketika akan menikah.
Penulis : Nur Sucianti