masukkan script iklan disini
![]() |
Foto by : google.com |
Di Indonesia terdapat hukum yang bernama hukum acara pidana. Hukum itu sedang merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Dalam arti sempit hukum acara pidana mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau berfungsi. Sedangkan dalam arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.
Hukum acara pidana sendiri memiliki tujuan yaitu:
(1) Mencari dan mendapatkan kebenaran materil,
(2) Melakukan penuntutan,
(3) Melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan,
(4) Melaksanakan putusan hakim
Dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, ada beberapa pihak yang turut serta yaitu:
(1) Tersangka dan terdakwa,
(2) Penuntut Umum/jaksa,
(3) Penyidik dan penyelidik,
(4) Penasihat hukum
Ruang lingkup hukum acara pindana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa.
Dalam hukum acara pidana Ada beberapa asas yang dipakai, antara lain:
(1) Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,
(2) Asas praduga tidak bersalah,
(3) Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum,
(4) Asas oportunitas,
(5) Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya tetap,
(6) Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim,
(7) Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum,
(8) Asas akusator dan inkisator,
(9) Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan