Foto by : HMJ HKI |
Rukyatul Hilal oleh jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan ini dilaksanakan bersama dengan tim Rukyatul Hilal Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai 4 gedung G kampus 1 IAIN Pekalongan.
Dari tahun - tahun sebelumnya, Rukyatul Hilal masih dilaksanakan di kampus 1 dikarenakan keadaan di gedung Syariah yang berlokasi di kampus 2 sendiri tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Rukyatul Hilal karena jarak pandang untuk melihat garis pantai yang terbatas.
Kegiatan yang dilaksanakan rutin tiap tahun ini mengggunakan alat bantu observasi. POB IAIN Pekalongan telah menyiapkan 2 teodolit dan 2 teleskop yang dipasang bersampingan dilokasi pengamatan. Alat tersebut sudah di setting sedemikian rupa agar sesuai dengan psosisi keberadaan Hilal pada saat terbenamnya matahari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Pekalongan, bapak H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag dan Kasi Bimas Islam, bapak H. Muhammad Arifudin. Acara ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, bapak Dr. H. Ahmad Jaludin, M.Ag dan Wakil Dekan bapak Dr. H. Hasan Bisyri, M.Ag, serta dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut yakni bapal Muhammad Farid Azmu, M.H dan bapak Alamul Yaqin, M.H. Kegiatan ini sekaligus sebagai pratikum mata kuliah Ilmu Falak untuk mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Acara ini dimulai pukul 17.00 WIB, dibuka dengan sambutan Kepala Kemenag Kota Pekalongan. Dalam sambutan yang disampaikan oleh bapak H. Kasiman Mahmud Desky M.Ag bahwa kita wajib bersyukur kepada Allah SWT karena bisa menghadiri kegiatan yang mulia ini.
"Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam kegiatan Rukyatul Hilal pada tahun ini, terutama dari instansi IAIN Pekalongan yang telah menyediakan tempat. Untuk dapat melihat Hilal sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Ketinggian hilal diseluruh wilayah Indonesia pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Ini adalah posisi Hilal yang berdasarkan hisab. Apabila cuaca mendung atau hujan sehingga Hilal tidak dapat terlihat, maka hukum menentukan awal Ramadhan mengacu pada Rukyatuk Hilal yang dilakukan di daerah lain. Kalaupun ada perbedaan penentuan awal 1 Ramadhan 1443 H, maka kami menghimbau kepada masyarakat agar menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat yang dilakukan Menteri Agama." ujar Kepala Kemenang dalam sambutannya
Adapun hasil kegiatab melalui sidang isbat Rukyatul Hilal secara terbuka, yang dipimpin oleh Drs. Waryono, M.H diputuskan bahwa Hilal tidak dapat terlihat karena cuaca tidak mendukung.
1 Ramadhan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022
Sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama, MUI, dan ormas - ormas Islam mengambil keputusan bersama bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Ahad (3/4). Hal ini dikarenakan Hilal yang tidak terpantau pada sejumlah wilayah yang menjadi titik Rukyatul Hilal. Tetapi, beberapa orma memutuskan untuk mengawali puasa pada hari Sabtu (2/4)
Walaupun perbedaan pendapat tentang awal waktu puasa, hal tersebut tidak akan memecah persaudaraan berbangsa dan beragama. Hal ini juga disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada koferensi pers Sidang isbat (2/4).
"Kami himbau kepada umat Islam tetap menjaga keaamanan, persatuan dan ketertiban. Kita boleh beda tapi kita harus saling jaga persatuan dan kesatuan kita. Terutama saat melakukan ibadah suci dibulan Ramadhan ini.' ungkap beliau
Editor : Choirun Nisrina