Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    NIKAH SIRI : PENGERTIAN DAN DAMPAKNYA | ARTIKEL | HMJ HKI IAIN PEKALONGAN

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Jumat, 14 Mei 2021, Mei 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T03:18:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Fenomena nikah siri - sangat popular dewasa ini, terlebih dikalangan pejabat dan selebritis. Tak jarang hal ini memunculkan banyak perdebatan dikalangan masyarakat. banyak yang bertanya-tanya sebenernya apa pengertian nikah siri dan baigaimana hukumnya. Tak jarang masyarakat melakukan nikah siri namun tidak tahu apa sebenernya nikah siri tersebut. Nikah siri sebenernya bukan tradisi umat islam karena Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan untuk menyembunyikan status pernikahan bahkan mengajarkan untuk mengumumkan ke khalayak umum. Nikah yang diumumkan ke khalayak umum juga dimaksudkan untuk menjadi awal membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, rahmah dan agar kewajiban istri terhadap suami dan suami terhadap istri dapat terpenuhi. 


    Nikah atau pernikahan artinya terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti akad nikah (Ijab Qobul) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Dalam islam juga berarti zawaj yang dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah SWT. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

    Sedangkan siri berasal dari bahasa arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah-sah saja secara norma agama, tetapi beda halnya bagi norma hukum. Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercatan di lembaga miliki negara.


    Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.  

    Perwarta Inna Mukhlisah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +