Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Nikah kontrak? Bolehkah? | ARTIKEL | HMJ HKI IAIN Pekalongan

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Sabtu, 13 Maret 2021, Maret 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T13:43:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nikah kontrak atau dalam Islam dikenal dengan nikah mut’ah. Dikatakan demikian karena nikah mut’ah memiliki jangka waktu tertentu, dan apabila sudah mencapai batas waktu itu maka akan terjadi perceraian tanpa adanya talaq. Dengan perkembangan masyarakat yang begitu dinamis, tak menutup kemungkinan banyak memunculkan fenomena - fenomena baru dikehidupan masyarakat, tak terkecuali dengan pernikahan yang salah satunya adalah nikah mut’ah.

    Pada masa transisi dari zaman jahiliyah kepada Islam nikah mut'ah sendiri  pernah diperbolehkan. Akan tetapi, Rasulullah saw kemudian melarang adanya nikah mut'ah. Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).

    Dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmizy, Abdullah bin Abbas ra mengatakan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan di awal-awal pensyariatan. Saat itu, seseorang yang mengembara di suatu negeri tanpa memiliki pengetahuan berapa lama akan tinggal, lalu dia menikah dengan seorang wanita sekadar masa bermukim di negeri itu, istrinya itu memelihara hartanya dan mengurusinya, hingga turunnya ayat yang berbunyi: orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istrinya dan budaknya.

    Sebab itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun menyepakati  bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan menggolongkan dalam jenis pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina. Sahabat Nabi saw, Umar bin Khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemungkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

    Pada zaman sekarang, semakin jelas akan keharaman nikah mut'ah. Karena, jika dilihat dari rukunnya sendiri, nikah mut'ah tergolong bathil karena ketiadaan wali, saksi dan adanya pembatasan masa nikah yang menyebabkan pernikahan tidak sah. Kalau pun ada saksi dan wali, tidak jarang para pelakunya adalah palsu. Selain itu, nikah mut’ah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang diharapkan Alquran. Dalam hal ini, suatu pernikahan tentunya diharapkan langgeng, sehidup dan semati, bahkan sampai hari kiamat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +