HMPS HKI Menyelenggarakan Kelas Advokasi Non-Litigasi Jilid II Pada bulan Oktober 2026
PEKALONGAN- Departemen Advokasi dan Hukum Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Universitas Islam Negri K.H. Aburrahman Wahid kembali menyelenggarakan Kelas Advokasi Non-Litigasi Jilid II. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, dari Jum’at sampai Minggu (18–20 Oktober 2026), bertempat di aula lantai 4 gedung Fakultas Syariah.
Pada kesempatan
ini, tema yang dibawakan yaitu "Peka melihat, kritis menyikapi, Berani
Menyuarakan, Solutif Menyelesaikan: Penguatan Kompetensi Advokasi Non-Litigasi
bagi Mahasiswa". Harapan dari tema tersebut yaitu untuk membangun pola
pikir mahasiswa hukum yang tidak hanya peka dan kritis terhadap ketidakadilan
sosial di sekitarnya, tetapi juga memiliki keberanian untuk menyampaikan
kebenaran demi memperjuangkan hak-hak masyarakat. Lebih dari sekadar mahir
memberikan kritik, tujuan utama dari tema ini adalah melatih mahasiswa agar bisa
berperan sebagai pemecah masalah yang menawarkan solusi damai, praktis, dan nyata
di lapangan, sehingga setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dapat
diselesaikan dengan baik tanpa perlu berujung di pengadilan.
Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta dihadirkan pemateri-pemateri yang memang ahli dibidangnya. Diantaranya adalah Habib Agung N.F., S.H., M.H., yang membawakan materi Konsep Dasar Advokasi, Miqdam Yusria Ahmad, S.H., M.HI., yang membawakan materi Analisis Hukum dan Wawancara, Indayana Sri Mulyani, S.H., dengan materi Hukum Responsif Gender, Abdul Mufid, S.Sy., M.H., sebagai pemateri keempat mengenai Negoisasi dan Mediasi, serta Zidni Mufid, S.H., dengan materi Audiensi dan Management Aksi.
Dengan selesainya Kelas Advokasi Jilid II ini, teman-teman mahasiswa diharapkan bisa lebih peka dengan isu sekitarnya dan berani mengambil peran sebagai penyelesai masalah (problem solver) di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

