masukkan script iklan disini
Foto by mediahaka
Pekalongan-Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pertama kalinya mengadakan kegiatan Gerakan Pelatihan Penelitian Desa (GP2D). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula GPT lantai 3 dan Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang selama empat hari (19, 21, 22, dan 23/11/2025).
GP2D merupakan salah satu program kerja dari Departemen Riset dan Keilmuan HMPS HKI dengan mengangkat tema "Identifikasi research gap pada implikasi hukum keluarga islam di masyarakat" yang bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan penelitian yang komprehensif dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, peserta akan dilatih untuk memahami konsep dasar penelitian, menyusun instrumen penelitian desa, melakukan observasi dan wawancara, serta menganalisis hasil penelitian secara sistematis.
Pelaksanaan GP2D dimulai dengan sesi pembekalan materi pada 19 November 2025 di Aula GPT lantai 3. Pada hari pertama ini, peserta menerima dua materi inti, yaitu "Masalah Penelitian" dan "Metode Penelitian Lapangan". Kedua materi ini menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana merumuskan masalah penelitian, menyusun rumusan masalah, menentukan tujuan penelitian, serta menerapkan teknik-teknik pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Peserta juga dibekali pemahaman tentang etika penelitian serta cara menerapkan analisis kritis dalam membaca fenomena hukum keluarga Islam yang berkembang di tengah masyarakat. Pembekalan tersebut menjadi bekal awal sebelum mahasiswa diterjunkan langsung ke desa.
Setelah pembekalan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penelitian lapangan pada 21-23 November 2025 di Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Hari pertama di desa diawali dengan pembukaan dan briefing oleh Ketua HMPS HKI serta Ketua OC. Usai itu, mahasiswa memulai penelitian round 1 dengan melakukan observasi awal dan wawancara bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat untuk mengidentifikasi isu-isu hukum keluarga Islam yang belum banyak terungkap, seperti praktik pernikahan dini, tradisi weton pernikahan, dinamika pembagian waris, dan pola penyelesaian konflik keluarga di pedesaan.
Pada hari berikutnya, mahasiswa melanjutkan penelitian lapangan seperti hari sebelumnya. Selain itu, para peserta GP2D juga membantu kegiatan pembelajaran TPQ desa Kluwih untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat, serta sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Pada malam harinya, seluruh peserta mengikuti diskusi kelompok untuk mengolah data awal dan memetakan research gap sebagai bahan laporan.
Memasuki hari terakhir, Kegiatan GP2D ditutup pada 23 November 2025 dengan presentasi hasil penelitian masing-masing kelompok, serta pengumpulan data final. Melalui rangkaian kegiatan ini, Ali Aziz selaku ketua umum HMPS HKI berharap "mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman lapangan, tetapi juga belajar bagaimana mengidentifikasi research gap antara teori hukum keluarga Islam dan realitas sosial masyarakat desa."
Sejalan dengan itu, Adif Fauzi selaku OC GP2D mengatakan "Harapannya, kegiatan GP2D dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk lebih peka terhadap persoalan keluarga di masyarakat serta mampu menghasilkan penelitian yang bermanfaat dan berkelanjutan."
Pewarta: Alya Rahmatika
Editor: Tim Riset & Keilmuan


