Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Statement "Ipar adalah Maut" dalam sabda Rasulullah benarkan?

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Minggu, 16 Juni 2024, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T08:59:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
                         

                             Foto by Google


    "Ipar Adalah Maut." Statement yang tengah menjadi pembicaraan dikalangan masy-arakat ini seperti menjadi tranding terhangat tahun ini. 

    Berawal dari judul film "Ipar Adalah Maut." Yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo film ini menggugah emosi setiap penontonnya. Alur cerita yang dibuat apik membawa penonton pada suasana emosi penuh kekecewa, marah, dan sedih tak luput juga film ini seakan membuat para penonton overthinking dengan kehidupan didunia nyata mereka. 

    Cerita yang juga dibuat revelan dengan kenyataan, dimana kerap terjadi perselingkuhan antara Ipar dengan Suami/Istri. Menjadikan film "Ipar Adalah Maut" mampu membuat masyarakat ikut kalut didalamnya. Namun tak banyak yang tahu jika judul "Ipar adalah maut." diambil dari sabda oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. hadits tersebut berbunyi:

    عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

    Artinya, “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    Ibnu Daqiq Al-‘Id menanggapi bahwa kata ‘al-hamwu’ dalam hadits memiliki fungsi yang umum, sehingga mertua pun masuk ke dalam makna dari kata tersebut. Sebab itu, Imam Muslim melampirkan riwayat yang spesifik bahwa kata ‘al-hamwu’ yang dimaksud Nabi saw adalah ipar.

    Selanjutnya, anjuran Nabi saw agar kita berhati-hati masuk ke dalam rumah seorang wanita berlaku bagi wanita yang bukan mahramnya karena khawatir terjadi khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis. 

    Para ulama menjelaskan mengapa rasullullah Saw. Menyebut ipar adalah maut menurut Al-Munawi kakak atau adik ipar bukanlah mahram.

    Oleh karena itu, ketika dua orang lawan jenis yang bukan mahram bertemu, mereka harus mengikuti hukum fiqih seperti kewajiban menutup aurat dan larangan bersentuhan. Banyak orang yang masih belum menyadari pentingnya menjaga batasan-batasan ini, terutama dalam berinteraksi dengan ipar.

    Ketidaktahuan ini dapat mengakibatkan situasi yang tidak diinginkan, seperti perselingkuhan atau perzinahan, yang tentu saja merusak keharmonisan rumah tangga.









    Penulis : Khayatun Nuvus. 

    Sumber : Ibnu Daqiq Al-‘Id, Ihkamul Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam,jilid I, halaman 397).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +