Foto by : google
Faktor sejarah, budaya, dan masyarakat
berperan dalam membentuk pengalaman dan perspektif perempuan tentang menstruasi
dalam konteks feminitas. Di masa lalu, menstruasi sering kali distigmatisasi
atau dianggap tabu dalam peradaban tertentu.
Stigma yang terkait dengan menstruasi telah
diatasi, dan inisiatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan
reproduksi perempuan telah diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir.
Program-program ini menggabungkan aktivisme, pendidikan, dan diskusi terbuka
untuk mendobrak tabu dan menjamin bahwa perempuan memiliki akses terhadap
sumber daya dan informasi yang mereka butuhkan saat menstruasi.
Ø Kapan sih wanita mengalami menstruasi (haid)
Seorang wanita mengalami
haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sempurna 9 tahun,
tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak kurang dari 16 hari. 3 syarat
dikatakan darah haid, jika :
1. Tidak
kurang dari 24 jam.
2. Tidak
lebih dari 15 hari.
3. Bertempat pada
waktu mungkin / bisa haid.
Jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut
maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadloh. Jadi bila masih umur 9 tahun
kurang 16 hari atau lebih sudah mengeluarkan darah maka itu jelas darah
istihadloh.
Ø Sifat Darah Haid
Warna darah haid ada 5 macam :
1.
Hitam (warna ini paling kuat)
2.
Merah
3.
Abu-abu (antara merah dan kuning)
4.
Kuning
5.
Keruh (antara kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan yang keluar
dari kemaluan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut,
seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau ketika sakit
keputihan maka jelas ini bukan haid tetapi sama dengan kencing. Oleh karena
itu, jika keluar terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat.
Ø sifat-sifat
darah ada 4 macam , yaitu :
1.
Kental
2.
Berbau
3.
Kental sekaligus berbau
Ø Perkara Yang Haram Bagi Wanita Haid Atau Nifas
Wanita yang haid atau nifas diharamkan menjalankan :
1. Sholat , tidak wajib qodho, bahkan haram
mengqodho’
2. Sujud syukur
3. Sujud tilawah
4. Thowaf
5. Puasa, tetapi wajib qodho’ untuk puasa
ramadhan
6. I’tikaf (berdiam dalam masjid)
7. Masuk masjid kalau khawatir mengkotori
masjid
8. Membaca Al-Qur’an
9. Menyentuh Al-Quran
10. Menulis Al-Qur’an (menurut satu pendapat)
11. Menyentuh Al-Qur’an terjemah karena banyak mengandung
ayat-ayat Al-quran jika dibandingkan terjemah maupun tafsirnya
12. Bersuci
13. Mendatangi orang sakaratul maut (tambahan dari
Al-Muhamili)
14. Bersetubuh
15. Dijatuhi talaq
16. Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan
lututnya
Ø Hukum memperlajari Haid
Mengingat masalah haid berkaitan dengan ibadah rutin, seorang
wanita harus mengetahui hukum-hukum syariat tentang masalah yang dihadapinya
agar ibadahnya dapat diterima dan sesuai. Belajar adalah satu-satunya cara
untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ini. Berikut ini
adalah hukum belajar:
a. Bagi wanita yang sudah baligh, Fardlu 'Ain.
Setiap wanita yang sudah
baligh diwajibkan untuk menuntut ilmu dan memahami masalah-masalah yang
berkaitan dengan istihadhah, nifas dan haid. Hal ini karena memahami apa
yang termasuk ibadah yang sah dan tidak sah adalah fardlu 'ain.
b. Untuk
pria hukumnya Fardlu Kifayah
Karena mempelajari haid,
nifas, dan istihadlah tidak berkaitan dengan ibadah laki-laki, maka
hukumnya fardlu kifayah. Hukumnya fardlu kifayah untuk ilmu-ilmu yang tidak
berkaitan langsung dengan ibadah-ibadah wajib. Hal ini semata-mata demi ifta'
(fatwa) dan menjaga akidah Islam.
Sumber : kitab Risalatul Mahaid
Penulis : Siti Nur Azizah