Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Edukasi tentang kewanitaan

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Kamis, 14 Desember 2023, Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2024-03-24T13:47:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto by : google

    Faktor sejarah, budaya, dan masyarakat berperan dalam membentuk pengalaman dan perspektif perempuan tentang menstruasi dalam konteks feminitas. Di masa lalu, menstruasi sering kali distigmatisasi atau dianggap tabu dalam peradaban tertentu.

    Stigma yang terkait dengan menstruasi telah diatasi, dan inisiatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan reproduksi perempuan telah diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir. Program-program ini menggabungkan aktivisme, pendidikan, dan diskusi terbuka untuk mendobrak tabu dan menjamin bahwa perempuan memiliki akses terhadap sumber daya dan informasi yang mereka butuhkan saat menstruasi.

    Ø  Kapan sih wanita mengalami menstruasi (haid)

     

    Seorang wanita mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak kurang dari 16 hari. 3 syarat dikatakan darah haid, jika :

    1.     Tidak kurang dari 24 jam.

    2.     Tidak lebih dari 15 hari.

    3.     Bertempat pada waktu mungkin / bisa haid.

    Jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadloh. Jadi bila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih sudah mengeluarkan darah maka itu jelas darah istihadloh.

     

    Ø  Sifat Darah Haid

    Warna darah haid ada 5 macam :

    1.                  Hitam (warna ini paling kuat)

    2.                 Merah 

    3.                 Abu-abu (antara merah dan kuning)

    4.                 Kuning 

    5.                 Keruh (antara kuning dan putih)

    Maka kalau ada cairan yang keluar dari kemaluan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haid tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu, jika keluar terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat.

    Ø  sifat-sifat darah  ada 4 macam , yaitu :

    1.                Kental 

    2.                Berbau

    3.                 Kental sekaligus berbau

    4.                Tidak kental dan tidak berbau

     

    Ø  Perkara Yang Haram Bagi Wanita Haid Atau Nifas

    Wanita yang haid atau nifas diharamkan menjalankan :

    1.     Sholat , tidak wajib qodho, bahkan haram mengqodho’

    2.     Sujud syukur

    3.     Sujud tilawah

    4.     Thowaf

    5.     Puasa, tetapi wajib qodho’ untuk puasa ramadhan

    6.     I’tikaf (berdiam dalam masjid)

    7.     Masuk masjid kalau khawatir mengkotori masjid

    8.     Membaca Al-Qur’an

    9.     Menyentuh Al-Quran

    10.  Menulis Al-Qur’an (menurut satu pendapat)

    11.  Menyentuh Al-Qur’an terjemah karena banyak mengandung ayat-ayat Al-quran jika dibandingkan terjemah maupun tafsirnya

    12.  Bersuci

    13.  Mendatangi orang sakaratul maut (tambahan dari Al-Muhamili)

    14.  Bersetubuh

    15.  Dijatuhi talaq

    16.  Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya

     

    Ø  Hukum memperlajari Haid 

    Mengingat masalah haid berkaitan dengan ibadah rutin, seorang wanita harus mengetahui hukum-hukum syariat tentang masalah yang dihadapinya agar ibadahnya dapat diterima dan sesuai. Belajar adalah satu-satunya cara untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ini. Berikut ini adalah hukum belajar:

    a. Bagi wanita yang sudah baligh, Fardlu 'Ain.

        Setiap wanita yang sudah baligh diwajibkan untuk menuntut ilmu dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan istihadhah, nifas dan haid. Hal ini karena memahami apa yang termasuk ibadah yang sah dan tidak sah adalah fardlu 'ain.

    b. Untuk pria hukumnya Fardlu Kifayah

        Karena mempelajari haid, nifas, dan istihadlah tidak berkaitan dengan ibadah laki-laki, maka hukumnya fardlu kifayah. Hukumnya fardlu kifayah untuk ilmu-ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah-ibadah wajib. Hal ini semata-mata demi ifta' (fatwa) dan menjaga akidah Islam.

    Sumber : kitab Risalatul Mahaid

    Penulis : Siti Nur Azizah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +