Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Sejarah Singkat Kampus Tercinta

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Selasa, 23 Agustus 2022, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2023-01-27T09:48:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto by HMJ HKI
    Setelah  8 tahun dari tahun 2016 berstatus Institut Agama Islam Negeri Pekalongan kini resmi bertransformasi menjadi  Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2022.

    Nama KH. Abdurrahman Wahid ini memiliki makna agar mahasiswa menyerap jiwa spirit perjuangan Gusdur yang tak lain KH. Abdurrahman Wahid. Perjuangan tersebut selaras dengan visi keilmuan yang akan dikembangkan oleh Universitas Islam Negeri Pekalongan yang berusaha mengharmoniskan kekuatan akal, indra, dan institusi agama dan sains serta tradisionalisme dan modernisme. 

    Universitas Islam  Negeri  KH. Abdurrahman Wahid terdapat empat Fakultas yang terdiri dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ushuludin adab dan dakwah, serta Fakultas Syariah.

    Salah satu Fakultas tertua yang ada di UIN KH. Abdurrahman Wahid ialah Fakultas Syariah,yang mana merupakan cikal bakal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan yang menjadi Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid. 

    Saat ini  Fakultas Syariah memiliki tiga jurusan yang terdiri dari Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Hukum Keluarga Islam. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah mencetak para ahli hukum ekonomi yang memiliki kemampuan tinggi dalam pemikiran teoritis dan penerapannya. Lalu Hukum tata negara mencetak para akademisi dan praktisi yang mampu menjadi ahli hukum islam politisi dan hukum tata negara. 

    Sedangkan hukum keluarga Islam mencetak sarjana hukum yang memiliki kompetensi tinggi yang tidak hanya dibekali dengan teori-teori hukum Islam dan hukum umum (hukum positif) melainkan juga dibekali keterampilan melalui praktikum dan pengalaman magang di peradilan agama dan peradilan negeri. 

    Fakultas Syariah juga memiliki Unit Kegiatan Mahsiswa yang lebih dikenal dengan UKM tingkat Fakultas yang menampung minat bakat mahasiswa Fakultas Syariah. UKM tersebut ialah UKM Peradilan semu, UKM Qiratul Kutub, UKM Debat, UKM Karya Tulis Ilmiah. 

    Jurusan Hukum Keluarga Islam juga merupakan jurusan tertua di UIN KH. Abdurrahman Wahid, yang memiliki

    Visi 

    Terkemuka dan Kompetitif dalam Pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam Berbasis Harmonisasi Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum Berkarakter  Moderat

    Misi

    1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Hukum Keluarga Islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan ilmu hukum yang berkarakter moderat

    2. Mengembangkan ilmu hukum keluarga islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan ilmu hukum berkarakter moderat melalui penelitian dan publikasi ilmiah

    3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan hukum dalam membangun sikap dan perilaku masyarakat  berkarakter moderat

    Tujuan

    1. Terselenggaranya pendidikan di bidang Hukum Keluarga Islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan ilmu hukum yang berkarakter moderat

    2. Terkembangkannya ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan ilmu hukum berkarakter moderat melalui penelitian dan publikasi ilmiah

    3. Terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam berbasis harmonisasi ilmu syariah dan hukum dalam membangun sikap dan perilaku masyarakat berkarakter moderat

    Prospek Lulusan Hukum Keluarga Islam

    1. Praktisi Hukum yang mana Sarjana hukum mempunyai kompetensi menjadi hakim, administrator Peradilan/ panitera di Peradilan Agama, konsultan hukum keluarga, advokat, dan mediator yang menguasai hukum formil maupun hukum materiil terutama hukum keluarga Islam, berkepribadian baik dan bertanggung jawab terhadap profesinya

    2. Penyelenggara Syariah yang mana Sarjana hukum mampu memberikan pelayanan di bidang perkawinan, zakat, wakaf dan hisab-rukyat

    3. Penyuluh Hukum yang mana Sarjana hukum memiliki kemampuan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat


    Pewarta : Departemen Litbang HMJ HKI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +