Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    MENGENAL WAKAF MELALUI PENDAPAT ULAMA MAZHAB | ARTIKEL | HMJ HKI IAIN PEKALONGAN

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Sabtu, 13 November 2021, November 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T13:46:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Wakaf, berasal dari bahasa Arab alwaqf bentuk masdar dari kata “waqafa-yaqifu-waqfan Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk masdar dari “habasa-yahbisu-habsan” artinya menahan. Dalam bahasa Arab, istilah wakaf kadang-kadang bermakna objek atau benda yang diwakafkan (almauquf bih) atau dipakai dalam pengertian wakaf sebagai institusi seperti yang dipakai dalam perundangundangan Mesir. Di Indonesia, term wakaf dapat bermakna objek yang diwakafkan atau institusi.

    Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya. Adapun perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam mendefinisikan wakaf diakibatkan cara penafsiran dalam memandang hakikat wakaf. Perbedaan pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

    Menurut Abu Hanifah “Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap miliki si wakaf dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan”. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu madzhab Hanafiyah mendefinisikah “wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

    Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara kepemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebajikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal.

    Madzhab Syafi’iyah, Hanbaliyah dan sebagian Hanafiyah. Madzhab ini berpendapat bahwa wakaf adalah mendayagunakan harta untuk diambil manfaatnya dengan mempertahankan dzatnya benda tersebut dan memutus hak wakif untuk mendayagunakan harta tersebut. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Berubahnya status kepemilikan dari milik seseorang, kemudian diwakafkan menjadi milik Allah. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli waris. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf‘alaih (orang yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, di mana wakif tidak dapat melarang menyalurkan sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka qadhi berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf‘alaih. Karena itu madzhab ini mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT., dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

    Pewarta Abdurrohman Itsnan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +