Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA ISLAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Studi Kasus di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan)

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Senin, 09 Desember 2024, Desember 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T13:10:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Foto by Google 





    Abstrak

    Dalam realitas kehidupan keluarga Islam, masih terdapat ketimpangan relasi gender dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri. Hal tersebut menjadi perhatian penting dalam mewujudkan keluarga yang berkeadilan sesuai dengan prinsip- prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam dari perspektif keadilan gender, dengan mengambil studi kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui, observasi partisipatif dalam kehidupan keluarga, serta studi peraturan dan kebijakan pemerintah tentang keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian keluarga di Kecamatan Talun, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri belum sepenuhnya mencerminkan keadilan gender. Masih ditemukan adanya pembagian peran gender yang tidak setara, serta masih terdapat persepsi yang bias gender dalam penafsiran ajaran Islam terkait peran dan tanggung jawab suami istri. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan pemahaman keadilan gender untuk pemenuhan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.


    Kata kunci : Hak dan kewajiban; Suami Istri; keadilan gender; Kecamatan Talun.


    PENDAHULUAN

        Keluarga merupakan institusi mikro dalam masyarakat yang memiliki peran sangat penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai kehidupan. Dalam Islam, konsep keluarga dibangun atas dasar mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kokoh) antarA suami dan istri yang saling memikul tanggung jawab hak dan kewajiban. Isu-Isu Keadilan gender sering menjadi pembahasan yang serius dalam Hukum Keluarga Islam, karena situasi kondisi dan fakta yang ada saat ini menjadi pandangan yang spesifik di kalangan masyarakat dengan perkembangan zaman yang terjadi dalam ranah Hukum, ekonomi, sosial, budaya serta Kekeluargaan. Dalam konteks hukum keluarga dari sudut pandang gender, pasti akan ada paradigma yang menggambarkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan, serta beberapa yang menganggap perempuan sebagai deskiriminatif. Tentu saja, berdasarkan munculnya beberapa faktor yang mendukung gagasan ini, peran gender dan kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istri dalam menjalin sebuah kerukunan rumah tangga harus dipelajari dan dianalisis lebih lanjut. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri secara seimbang merupakan dasar untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah. Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan bahagia, suami dan istri harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara

     

        Berikutnya aspek ketidakadilan diamana tindakan yang dilakukan itu membeda-bedakan tingkah laku dan perilaku terhadapat laki-laki ataupun perempuan, indikator selanjutnya bahwa menggangap strereotip atau memberikan label negatif terhadap istri, dimana setiap sifat perempuan disandingkan dan sering dianggap mudah emosional, cengeng, lemah dan manja hal itu terus dipandang sebelah mata hanya perempuan yang mempunyai sifat seperti itu padahal laki-laki juga bisa menangis, emosional dan sebagainya tetapi yang sering dipahami seseorang hanya perempuan semata. Selanjutnya faktor yang menjadi ketidakadilan gender di rumah tangga adalah double atau multiple burdens atau istilah sering kita sebut dengan beban ganda yang dilakukan oleh seorang perempuan dalam keluarga, bagaimana seorang perempuan dituntut untuk melaksanakan bebannya secara doubel mulai dari melayani suami, anak dan kebersihan rumah serta seringkali seorang ibu bekerja untuk mencari rezeki membantu suami dalam kecukupan biaya hidup. Masih terdapat pemahaman yang bias gender dalam masyarakat, termasuk di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.


        Seringkali terjadi ketidaksetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban keluarga akibat adanya penafsiran untuk memposisi laki-laki (suami) lebih tinggi daripada istri.

    Hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam relasi keluarga, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada keharmonisan rumah tangga dan memicu terjadinya konflik serta kekerasan dalam rumah tangga.

    Berbagai tindak deskriminatif dan subordinatif ini mengacu pada ketidakadilan gender dalam keluarga bahwa muncul sebuah dominan pada satu pihak yaitu suami atau sering disebut budaya patriarki, dimana posisi seorang suami diranah keluarga sering menonjol lebih diuntungkan daripada pihak istri dan terdapat perbedaan dalam hak dan kewajiban. Suami dan istri mengisi peran didalam keluarga secara masing-masing seperti ayah dikenal sebagai kepala keluarga juga pencari nafkah, ibu berperan mendampingi ayah dalam mengurus rumah tangga serta anak-anaknya. Secara tidak langsung peran seorang istri sangat dirugikan dalam segi materill dan immaterial. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di implementasikan keluarga Islam dengan perspektif keadilan gender, khususnya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Pendekatan keadilan gender berupaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan dalam relasi suami istri, sehingga tercapai keluarga yang lebih harmonis, seimbang, tentunya saling mengkasihi satu sama lain tanpa adanya subordinasi atau penindasan berdasarkan jenis kelamin.

     

        Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dengan memperhatikan prinsip keadilan gender melalui sebuah sudut pandang secara empiris, sistematis dan Aktualis sebagai pedoman di indonesia yang bersumber terhadap hukum keluarga islam apakah terdapat sebuah relevan terhadapat paradigma dimasyarakat terkait ketidak adilan gender dalam hal hak serta kewajiban suami dan istri dalam keluarga islam jika ditinjau dari perspektif keadilan gender. Melihat peristiwa perkawinan yang ada maka dominan menjuru pada ketdakadilan gender dimana kita meninjau dari Pasal-pasal undang-undang perkawinan serta KHI, ketetuan yang termuat didalamnya masih mendeskriminasikan kaum perempuan. Pembahasan akan mencakup aspek-aspek seperti kepemimpinan dalam rumah tangga, pembagian peran dan tanggung jawab, serta pemenuhan hak-hak masing-masing pihak baik secara material maupun non-material. Dengan ini dimaksudkan dapat diperoleh gambaran yang jelas terkait kondisi keluarga Islam di wilayah tersebut dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjadikan keadilan gender dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, sehingga tercapai keluarga yang Sakinnah mawadah warahmah.


    LITELATUR RIVIEW

        Gender bukan menjadi suatu problem meski terdapat perbedaan (gender differences) selama tidak menimbulkan ketidakadilan (gender inequality). Tetapi dalam realitanya ketidakadilan bagi salah satu pihak banyak terjadi karena perbedaan gender yang disebabkan oleh perbedaan biologis atau jenis kelamin terutama masalah pasangan dalam melaksanakan kewajibannya dan menerima haknya dalam mengurus kebutuhan rumah tangga. Sebenarnya Keadilan dapat menyamakan setara atau sama antara kedudukan laki-laki dan perempuan dalam segala aspek bidang kehidupan keluarga dan masyarakat. Pria dan wanita memiliki kesempatan dan hak-hak yang sama dalam hal menerima pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan peran lainnya. Perspektif asas keadilan seharusnya mencakup banyak sudut pandang yang muncul pada penerapan ketidakadilan, ketdaksamaan, kesetaraan dan juga tidak memihakan lainnya.

     

        Keadilan gender atau sistem gender yang sangat menonjol didasarkan pada hukum keluarga atau perkawinan. Karena sistem gender yang ada di Indonesia mendukung kaum laki-laki, kaum wanita sering didiskriminasi dan termarjinalisasi. Ini membuat wanita merasa rugi karena dianggap bahwa kaum laki-laki mampu berdiri sendiri sedangkan kaum wanita harus bergantung pada laki-laki. Ada beberapa temuan penelitian dari peninjauan literatur yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam dari sudut pandang keadilan gender, antara lain :

    1.Konsep Keluarga dalam Islam

    Keluarga adalah institusi terkecil dalam masyarakat, dan peran besarnya dalam membangun karakter dan nilai-nilai kehidupan. Keluarga dibangun dalam ajaran Islam atas dasar pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara adil dan seimbang untuk membentuk keluarga yang harmonis.

    2.Keadilan Gender dalam Islam

    Konsep kesetaraan gender dalam Islam menekankan bahwa di hadapan Allah SWT, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan perannya masing- masing. Namun demikian, masih terdapat isu-isu gender dalam kehidupan keluarga, seperti adanya ketimpangan dalam pembagian peran dan tanggung jawab, serta pemenuhan hak-hak masing-masing. Oleh karena itu, penerapan prinsip keadilan gender dalam relasi suami istri menjadi sangat penting untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan saling menghormati.

    3.Realitas Keluarga di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan

    Kecamatan Talun adalah salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Namun demikian, belum banyak studi yang secara spesifik mengkaji kondisi keluarga di wilayah tersebut, terutama terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif keadilan gender. Data-data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan-laporan dari lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, dapat digunakan sebagai gambaran awal mengenai kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

    4.Observasi Terdahulu

    Beberapa penelitian terdahulu telah dilakukan untuk mengkaji pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam di wilayah lain. Ada yang mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam di daerah tertentu. Sementara itu, penerapan keadilan gender dalam keluarga Islam dari perspektif tertentu. Penelitian lain, seperti           yang dilakukan oleh Shalihah       menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam. Menurut Review Literature ini, tidak banyak penelitian yang secara khusus mempelajari hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Islam dari sudut pandang keadilan gender di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Akibatnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap tentang kondisi keluarga Islam di wilayah tersebut serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menerapkan keadilan gender dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri.


    METODE PENELITIAN

        Pelnellitian ini akan dilakulkan delngan pelndelkatan kulalitatif, yaitul stuldi kasuls. Pelndelkatan kulalitatif dipilih karelna pelnellitian ini belrtuljulan ulntulk melmahami selcara melnyellulrulh dan melndalam felnomelna pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga Islam, selrta ulntulk melmpellajari pelrspelktif yang telrkait delngan keladilan gelndelr.

        Ulntulk Pelnellitian ini dilakulkan dilokasi Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan, Jawa Telngah. Kelcamatan ini dipilih karelna melmiliki popullasi masyarakat Mulslim yang culkulp belsar dan rellatif homogeln, selhingga melmulngkinkan ulntulk melngkaji felnomelna yang ditelliti selcara lelbih melndalam. Ulntulk telhnik pelngulmpulan data Wawancara (in-delpth intelrvielw) delngan pihak sulami dan istri yang belrada dalam kellularga Mulslim di Kelcamatan Taluln. Wawancara ini belrtuljulan ulntulk melmpelrolelh informasi telntang pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri, selrta pelrspelktif melrelka telntang keladilan gelndelr dalam kellularga.

        Sellanjultnya Obselrvasi partisipatif telrhadap kelgiatan dan intelraksi dalam kellularga Mulslim di Kelcamatan Taluln ulntulk melngamati selcara langsulng dinamika pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri. Selrta Stuldi dokulmelntasi telrhadap dokulmeln-dokulmeln telrkait, selpelrti data statistik, laporan-laporan dari lelmbaga telrkait, dan pelnellitian telrdahullul yang rellelvan. Pelmilihan Sulmbelr Informasi dalam pelnellitian ini akan dipilih melnggulnakan telknik pulrposivel sampling, di mana informan dipilih belrdasarkan kritelria telrtelntul yang rellelvan delngan tuljulan pelnellitian. Kritelria informan antara lain:

    1.Pasangan sulami istri Mulslim yang tinggal di Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan.

    2.Selpasang sulami istri yang suldah melnikah minimal 3 tahuln.

    3.Selpasang sulami istri yang belrasal dari latar bellakang sosial-elkonomi yang belragam.


    Kelmuldian, data yang dikulmpullkan dalam pelnellitian ini akan dianalisis mellaluli prosels analisis data kulalitatif. Ulntulk mellakulkan analisis ini, selrangkaian tindakan yang belrkaitan delngan pelngulmpullan data dari sulmbelr-sulmbelr pulstakaan akan dilakulkan, delngan stuldi Keladilan Gelndelr selbagai sulmbelr ultama. Pelnellitian artikell ini melnggulnakan normatif dan analisis kulalitatif. Sellanjultnya dianalisis selcara melndalam ulntulk melnelmulkan telma-telma dan pola-pola yang telrkait delngan pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga Islam selrta pelrspelktif keladilan gelndelr.

     

    Ulntulk melnjamin kelbelnaran data, pelnellitian ini akan melnggulnakan telknik triangullasi sulmbelr, yaitul delngan melmbandingkan dan melngelcelk informasi yang dipelrolelh dari belrbagai sulmbelr data (wawancara, obselrvasi, dan stuldi dokulmelntasi). Sellain itul, dilakulkan melmbelr chelcking delngan melminta partisipan ulntulk melmelriksa kelmbali hasil intelrpreltasi pelnelliti telrhadap data yang dibelrikan. Tuljulan Meltodel pelnellitian ini diharapkan dapat melmbelrikan gambaran ulmulm selcara komprelhelnsif telntang pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga Islam di Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan, selrta bagaimana pelrspelktif keladilan gelndelr ditelrapkan dalam felnomelna telrselbult.


    HASIL PEMBAHASAAN



    Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam Menurut Perspektif Gender.

    l                                                                          l                                                  l

         Hak belrarti melmiliki, melmiliki, dan melmiliki. Selcara telrminologis, hak adalah ellelmeln normatif yang belrfulngsi selbagai aculan belrtindak, mellindulngi kelbelbasan dan kelamanan, dan melmbelrikan pellulang bagi pasangan ulntulk melmpelrtahankan harkat dan martabatnya. Delngan kata lain, hak belrarti apa pun yang diberikan kepada orang lain.

    l                 l                                                  l                                                                                                                                                          l                                                                                 l                                                                                                                      l                              l

     
        Seldangkan kelwajiban adalah selsulatul yang melsti dilakulkan selselorang telrhadap orang lain, Namuln, dalam hulbulngan sulami istri, yang dimaksuld delngan "kelwajiban" adalah apa yangn dilakulkan ataul diadakan olelh selorang sulami istri ulntulk melmelnulhi hak orang lain. Dalam hal ini, garis belsar yang dimaksuld delngan "kelwajiban" adalah selgala selsulatul yang haruls dilakulkan seseorang terhadap orang lain. Itulah garis besar yang dimaksud dengan kelwajiban adalah selgala selsulatul yang haruls dilakulkan selselorang telrhadap yang lain.

    l             l                             l

     
           Delngan delmikian, ada pelrbulatan timbal balik antara hak dan kelwajiban, yang belrarti bahwa keltika ada hak, ada kelwajiban. Ada kelsalingan karelna apa yang melnjadi hak selselorang julga melnjadi kelwajiban orang lain. Ada dula jelnis kelwajiban bagi pasangan sulami istri: kelwajiban matelril dan immatelrial. Kelwajiban dzahir, yang melncakulp harta belnda, selpelrti mahar dan nafkah, diikulti olelh kelwajiban batin selorang sulami telrhadap istrinya, yang melncakulp hal-hal yang belrsifat immatelrial, selpelrti belrgaull delngan istrinya delngan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.Hak dan kelwajiban pasangan sulami dan istri pada dasarnya seltara dan adil. Tuljulan adanya hak dan kelwajiban telrselbult, pada dasarnya adalah ulntulk melnjaga keltelntraman, kelharmonisan dan kelindahan hulbulngan antar anggota kellularga telrultama sulami dan istri. Karelna masing-masing anggota kellularga melmiliki hak dan kelwajiban ulntulk melmpelrlakulkan dan melnghormati selsama anggota kellularga. Sulmbelr Hulkulm Islam dalam kellularga, di implelmelntasikan mellaluli al-Qulr’an dan Hadis, melmbelrikan pelrnyataan bahwa dalam kellularga, antara sulami dan istri masing-masing melmiliki hak dan kelwajibannya telrselndiri yang haruls dilaksanakan ulntulk melncapai kelseltaraan gelndelr.Telntang keladilan hak dan kelwajiban antara sulami dan istri dalam kelhidulpan belrulmah tangga suldah dijellaskan dalam al-Qulr’an sulrat al-Baqarah ayat 228

    وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ

    Artiny : Sellain itul, melrelka para pelrelmpulan dibelri hak dan tanggulng jawab yang adil. Walaul bagaimanapuln, para sulami melmiliki kelulnggullan di atas melrelka. Allah bijak dan kulat.


    Kellularga melmiliki konselkulelnsi hulkulm, delngan delmikian pulla hak dan kelwajiban selbagai pasangan. Al-Qulr'an, kitab peltulnjulk yang jellas dan sulmbelr hulkulm Islam, melnjellaskan hak dan kelwajiban dalam kellularga, telrultama antara sulami dan istri. Hak dan kelwajiban ini telrbagi melnjadi dula katelgori: hak dan kelwajiban sulami dan istri dan hak dan kelwajiban sulami dan istri.

    1. Hak Suami kewajiban Istri

    a)        Kelpatulhan Istri kelpada sulami

        Ulntulk kelmaslahatan kellularga, selorang pria ataul sulami ditulnjulk ulntulk melnjadi tulan rulmah dan pelnanggulng jawab pelrtama kellularga. Dalam agama Islam, istri haruls taat kelpada sulaminya.

    b)        Melnjaga diri dan harta sulaminya. 

        Melnjaga diri selndiri dan harta selorang sulami julga kelwajiban bagi selorang istri yang haruls ditulnaikan. Keltika ia seldang belrsama delngan siapapuln baik laki-laki maulpuln pelrelmpulan haruls mampul melnjaga diri dan melmellihara rahasia-rahasia sulaminya tidak bolelh diselbar melskipuln itul kelsalahan yang tidak diselngaja ataulpuln diselngaja. Kelmuldian pelmelliharaannya telrhadap harta sulami adalah tidak boros dalam melmbellanjakan harta sulaminya selcara belrlelbihan dan tidak mulbazir apalagi ulntulk hal yang tidak belrmanfaat selpelrti belrfoya-foya melmbelli barang selcara telruls-melnelruls, teltapi bagi selorang istri dibolelhkan belrseldelkah dan amal dari harta sulami yang belkelrja sama dalam melmpelrolelh kelbelrkahan dan pahala dari Allah.

    c)      Melmellihara selrta melnjaga rulmah tangga sulaminya

        Melngulruls selrta melnjaga rulmah Telrmasulk kelwajiban yang haruls diilaksanakan selpelrti melmellihara dan melndidik anak, apalagi ibul dalah sulmbelr pelrtama selorang anak bellajar yang selring diselbult madrasatull ulla. Dalam Al-Qulr’an sulrat Al-Baqarah ayat 228 Allah melnelrangkan bahwa istri melmpulnyai hak dan kelwajiban yang seltara ataul selimbang.



    وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ 
    اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ



     Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."


    Sulami haruls melmikull tanggulng jawab yang sama selpelrti istri.Dalam melmbina rulmah tangga,Islam melnelrapkan
    asas fitrah dan alami lakilaki yang mampul belkelrja, belrjulang, dan belrulsaha di lularulmah di lingkulngan pulblik.
    Sulsana melmbulat rulmah tangga lelbih damaidan telnang karelna dia lelbih mampumelngulruls rulmah tangga dan melndidik anak. Sellain itul, istri melmpulnyai kelwajibaulntulk melnelrima nafkah dan melngatulkelulangarulmah tangga 
    ulntulk melncapai lima tuljulasyari'at Islam, yaitul melmellihara agama, jiwa, akal, keltulrulnan, dan harta, dan ini telrmasulpelngellularan ulntulk makanan, minulman, pakaian, dan telmpat tinggal. Melskipuln melncari nafkah
    adalah tanggulng jawab dan kelwajiban sulami, selorang istri yang baik haruls mampul mellakulkannya.


    d.) Belrkabulng ulntulk sulaminya keltika melninggal.
     
         Selorang wanita melmiliki hak ulntulk belrkabulng jika sulaminya melninggal. Selorang istri julga haruls tinggal di rulmakelculali dipelrlulkan. Hal telrselbult melrulpakan kelwajiban yang haruls dilaksanakan melskipuln selorang sulami suldah melninggal.

    Hak dan Kelwajiban Sulami, Belrdasarkan hasil obselrvasi dan pelnellitian yang dilakulkan pada kellularga-kellularga Mulslim di Kelcamatan Taluln, ditelmulkan bahwa tidak selmula sulami selpelnulhnya melmelnulhi hak dan kelwajibannya delngan baik. Belrikult belbelrapa telmulan telrkait tanggulng jawab hak dan kelwajiban sulami:

    a. Selbagian belsar sulami tellah belrulsaha melmelnulhi kelwajibannya dalam melmbelrikan nafkah kelpada istri dan anak-anaknya. Namuln, masih telrdapat kasuls-kasuls di mana sulami tidak melmbelrikan nafkah selcara pelnulh ataul bahkan tidak melmbelrikan nafkah sama selkali. Hal ini diselbabkan olelh faktor elkonomi, relndahnya kelsadaran, ataul adanya pelrmasalahan dalam rulmah tangga.


    b.  Dalam hal melmbelrikan pelrlakulan yang baik kelpada istri, masih ditelmulkan belbelrapa kasuls di mana sulami tidak selpelnulhnya melmelnulhi kelwajibannya. Telrdapat kasuls-kasuls kelkelrasan dan delskriminasi dalam rulmah tangga, baik fisik, psikis ataulpuln velrbal, yang dilakulkan olelh sulami kelpada istrinya.

    c. Belbelrapa sulami julga tidak selpelnulhnya melmelnulhi kelwajibannya dalam melmbelrikan pelrlindulngan dan melmimpin kellularga delngan baik. Hal ini telrlihat dari adanya kasuls-kasuls di mana sulami tidak belrtanggulng jawab dalam melngulruls kelbultulhan kellularga ataul bahkan melninggalkan kellularga.


    Hak Istri kewajiban suami

    Selbagaimana diselbultkan selbellulmnya, sulami melmiliki hak dan kelwajiban telrhadap istrinya, dan laki-laki melmiliki hak dan kelwajiban telrhadap istrinya. Sulami haruls melmelnulhi hak istri dari dula jelnis hak, yaitul hak kelbelndaan (matelri) dan hak bulkan kelbelndaan (rohani). Hak kelbelndaan melncakulp nafkah dan mahar, dan hak bulkan kelbelndaan melncakulp pelrlakulan yang baik telrhadap istri, selpelrti yang ditulnjulkkan di bawah ini.

    1.Mahar

    Selcara bahasa mahar ataul seldelkah belrasal dari kata Shidqul yang belrarti keltullulsan dan kelbelnaran. Delngan mellihat kitab-kitab fikih, dapat Hak Istri kewajiban suami

    Selbagaimana diselbultkan selbellulmnya, sulami melmiliki hak dan kelwajiban telrhadap istrinya, dan laki-laki melmiliki hak dan kelwajiban telrhadap istrinya. Sulami haruls melmelnulhi hak istri dari dula jelnis hak, yaitul hak kelbelndaan (matelri) dan hak bulkan kelbelndaan (rohani). Hak kelbelndaan melncakulp nafkah dan mahar, dan hak bulkan kelbelndaan melncakulp pelrlakulan yang baik telrhadap istri, selpelrti yang ditulnjulkkan di bawah ini.

    1.Mahar

    Selcara bahasa mahar ataul seldelkah belrasal dari kata Shidqul yang belrarti keltullulsan dan kelbelnaran. Delngan mellihat kitab-kitab fikih, dapat dipahami bahwa mahar adalah pelmbelrian dari calon laki-laki kelpada calon pelrelmpulan, baik belrulpa barang ataul ulang, sellama tidak belrtelntangan delngan ajaran Islam. Syariah tidak melnelntulkan belsarnya mahar, teltapi haruls diulkulr selculkulpnya dan selsulai delngan kelmampulan calon laki-laki. Mahal, julga dikelnal selbagai mas kawin, adalah hadiah yang haruls dibelrikan olelh laki-laki kelpada pelrelmpulan yang diselbultkan dalam akad nikah. selbagai pelrnyataan bahwa laki-laki dan pelrelmpulan tellah melncapai kelselpakatan ulntulk hidulp belrsama selbagai pasangan yang sah. Dalam Al- Qulr’an sulrat An-Nisa ayat 4 allah belrfirman

    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا


    Artinya : "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

        Mahar melrulpakan hak multlak ulntulk selorang istri, tidak bolelh sulami ulntulk melminta kelmbali mahar yang suldah dibelrikan kelpada istri apabila istri melngalah dan tidak melnulntult apapuln dari mahar itul ataul direllakan olelh istri bahkan bisa jadi mahar telrselbult dikelmbalikan kelpada sulami ulntulk kelbultulhan rulmah tangga selcara belrsama-sama, maka tidak apa-apa jika selorang sulami melnelrimanya.

    2.Nafkah

        Kelbultulhan yang dipelrlulkan olelh orang-orang yang melmbultulhkan diselbult nafkah, yang selcara bahasa belrarti bellanja ataul kelbultulhan pokok. Kata "nafkah" belrasal dari kata Arab "an-nafaqah", yang belrarti "pelngellularan." "Nafkah" adalah istilah yang melngacul pada biaya yang dibelrikan kelpada selselorang yang belrsangkultan delngannya selbagai bulkti tanggulng jawabnya ulntulk melnafkahi anak. Tidak peldulli selbelrapa kaya selorang istri, sulami haruls melmbelri nafkah istrinya karelna dia adalah pelmimpin kellularga ataul kelpala rulmah tangga yang belrtanggulng jawab telrhadap istrinya. Olelh karelna itul, sellama ikatan pelrkawinan yang sah, sulami haruls melmbelri nafkah istrinya. Akibatnya, sulami melmiliki hak ulntulk melmbelrikan nafkah selcara telruls-melnelruls.

    Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 233, suldah dijellaskan telntang kelwajiban dalam melnafkahi


    وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ



    Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

    Salah satul ellelmeln yang melmbelrikan hak telrselbult adalah kelwajiban istri ulntulk melmbantul sulami tinggal di rulmah, melnjaga dan melndidik anak- anaknya. Sellama ikatan pelrkawinan, istri julga belrhak melnelrima nafkah sulaminya selsulai delngan kaidah, "seltiap orang yang belrhak melnahan hak orang  lain  ataul   melmanfaatnya, maka ia belrtanggulng jawab melmbellanjainya", selsulai delngan dalil Al-Qulr'an, hadist, dan ijma ullama fiqh, selrta bulkul fiqh Al-Maktabarah.


    3.Dipelrlakulkan delngan adil.

    Dalam islam belrpoligami itul dibolelhkan jikalaul dapat belrlakul adil. teltapi bellulm telntul pelnelrapanya, laki-laki dalam belrpoligami sangat sullit melnelmulkan keladilan pasti akan condong kel salah satul pihak saja

    Melskipuln delmikian janganlah mellakulkan poligami karelna karelna kelcintaan kelpada istri yang satul melnyelbabkan istri yang lain telrdelskriminasi ataul dalamtidak telrulruls hidulpnya. Hulkulm indonelsia selndiri dalam pelrkawinan melnelrapkan sistelm monogami, diamana hal telrselbult sulami istri hanya melnikah satul kali dan selpasang sulami istri tidak lelbih dari satul telrultama pada selorang sulami. Inilah yang dimaksuld olelh Allah dalam sulrat An-Nisa’ ayat 129 :


    وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

    4.Pelndidikan dan pelmelnulhan Laki-laki selbagai sulami

        Selorang Sulami melmimpin pelrelmpulan, selorang sulami belrtanggulng jawab kelpada istrinya di hadapan Allah baik di dulnia maulpuln di akhirat. Selpelrti yang kita keltahuli, seltiap pelmimpin akan dibelrikan tanggulng jawab atas apa yang dipimpinnya. Karelna itul, tanggulng jawab sulami ulntulk melmbimbing dan melngajarkan istrinya hal-hal agama yang bellulm dia keltahuli, selpelrti melnjaga rulmah, mellakulkan tulgas rulmah tangga, dan hulkulm-hulkulm telntang haid, nifas, istihadha, shalat, dan pulasa, selrta hal-hal sulnnah yang belrkaitan delngan prinsip agama dan lingkulp ibadah dan mulamalah.Pellaksanaan ini sangat jellas bahwa Allah sampaikan dalam al- Qulr’an, dalam sulrat at-Tahrim ayat 6, yaitul :: :

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

     Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

    5.Dipelrlakulkan delngan baik (Mul’asyarah Bil Ma’rulf)

    l                           l                                                    l               l                                                                                                                   l                                                                                l                                                                                                                                                               l

        Selorang istri helndaknya dilayani olelh sulami delngan cara yang lelmah lelmbult dan belmelsraan karelna seljatinya selorang istri bultulh kasih sayang dariselorang sulaminya apalagi dalam kelselharian yang selring ditinggal sulaminya kelrja bellulm lagi jika sulami melarntaul jaulh dari kellulrga telrmasulk jaulh dari istri. Ulntulk Kelbultulhan istri telrhadap sulami tidak hanya kelbultulhan matelri yang telrbatas pada nafkah, makan, pakaian dan selbaginya, mellainkan selorang istri melmiliki kelbultulhan batin ulntulk dipelrlakulkan selcara lelmah lembut dan penuh kasih sayang dengan cara senangi hatinya dan dihibur.

        Pelrbulatan telrselbult melrulpakan kelselmpulrnaan pelrgaullan selcara marulf. Karelna selringkali wanita itul muldah telrsinggulng dan patah hati selhingga bagaimana selorang sulami bisa melngambil hatinya dan mellayani sellayaknya ibul kandulng selndiri.

        Melmpelrlakulkan istri delngan baik: Ada banyak hal yang haruls dipelrhatikan dan dilakulkan olelh selorang sulami dalam kelhidulpan rulmah tangga. tidak hanya melmelnulhi selmula kelbultulhan pakaian, makanan, dan telmpat tinggal. Sellain itul, selorang istri melmbultulhkan pelrawatan yang baik dari laki-lakinya. ulntulk melmastikan kelhidulpan kellularga belrjalan lancar dan istri tidak melrasa telrtelkan karelna dipaksa olelh sulaminya. Kelmuldian melnjaga kelhormatan: Selorang sulami haruls melngeltahuli martabat istrinya dan melnjaga kelhormatannya. Karelna itul, sulami tidak bolelh melnyakiti istrinya delngan hinaan ataul pellelcelhan, tidak bolelh melnyelbarkan rahasia hulbulngan melrelka di delpan ulmulm, dan tidak bolelh mellulkai kellularganya. Dan dia tidak haruls melncari kelsalahannya. Sulami melmiliki hak ulntulk celmbulrul, teltapi tidak bolelh belrlelbihan. Melrelka julga tidak bolelh melmbahas masalah hulbulngan ranjang melrelka delngan istrinya di delpan orang lain, telrutama diluar rumah.


    Hak-hak bersama suami istri

    l                                       l                                             l                                                                         l                 l                                                     l                        l

    Telrmulat didalam KHI sangat jellas dan deltail melngelnai kelwajiban sulami istri yang dilakukan secara bersama yaitu sebagai berikut :

    1.Sulami istri melmikull tanggulng jawab yang belsar ulntulk melnjaga rulmah tangga yang sakinah, mawddah, dan warahmah.

    2.Sulami istri haruls saling melncintai, melnghormati, seltia, dan melmbelrikan bantulan lahir dan batin.

    3.Sulami istri julga belrtanggulng jawab ulntulk melngasulh dan melndidik anak- anak melrelka, baik dari selgi fisik maulpuln pelndidikan agamanya.

    4.Seltiap pasangan melmiliki hak ulntulk melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama jika pasangannya melngabaikan tanggulng jawab melrelka.

    l                          l                         l                   l                                                                                                             l                                                       l                                                                            l                       l

    Adapun berikut tentang hak-hak bersama suami istri meliputi :

    1. Diizinkan bagi selorang sulami melnikmati hulbulngan selksulal delngan istrinya, belgitul pulla selbaliknya, dan hulbulngan selksulal di antara melrelka belrdula dianggap sulnnah dalam syariat Islam.


    2.Telrbelntulknya hulbulngan mahram di antara melrelka belrdula, yang belrarti istri yang tellah dicelraikan ataul melninggal olelh sulaminya tidak bolelh melnikah delngan ayah sulami, ayah dari ayahnya, ataul anak dari sulaminya. Kelmuldian si sulami, bahkan seltellah melncelraikan istrinya dan tinggal belrsama ayahnya, tidak masulk akal.


    3.Hulkulm pelwarisan timbull antara pasangan yang tellah melnikah dan melmbelntulk kellularga. Artinya, jika salah satul dari pasangan melninggal dulnia seltellah akad nikah, maka pasangan belrhak melndapatkan atas harta warisannya, walaulpuln bellulm telrjadi dulkhull (hulbulngan sulami istri).

    4.Keltelrhulbulngan delngan nasab, anak-anak haruls melmiliki nasab kelpada pasangan melrelka paling seldikit elnam bullan seltellah akad nikah dan lahirnya dulkhull.

    Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam.

        Pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga pelrspelktif hulkulm Islam stuldi kasuls di Kelcamatan Taluln Kabulpateln Pelkalongan melrulpakan implelmelntasi dari pellaksanaan hak-hak dan kelwajiban-kelwajiban yang dimiliki olelh sulami dan istri dalam ikatan pelrkawinan di wilayah Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan, selsulai delngan keltelntulan dan atulran yang tellah diteltapkan olelh syariat Islam.Hal ini melncakulp pellaksanaan belrbagai hak dan kelwajiban sulami istri, selpelrti pelmelnulhan nafkah lahir dan batin, pelmbelrian pelrlakulan baik, keltaatan istri, pelrlindulngan olelh sulami, pelndidikan anak, dan lainnya, yang belrlakul di masyarakat Kelcamatan Taluln Kabulpateln Pelkalongan.

        Kontelks stuldi kasuls di wilayah telrselbult, pelmelnulhan hak dan kelwajiban ini dipelngarulhi olelh belrbagai faktor selpelrti kondisi elkonomi, tingkat pelndidikan, buldaya seltelmpat, selrta pelmahaman masyarakat telrhadap ajaran agama Islam telrkait kellularga. Tuljulan dari pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam pelrspelktif hulkulm Islam di Kelcamatan Taluln adalah ulntulk melwuljuldkan kellularga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah selrta melnciptakan masyarakat yang aman, seljahtelra, dan belrkulalitas di wilayah telrselbult

        Dalam stuldi kasuls ini, akan dianalisis seljaulh mana pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri di Kelcamatan Taluln selsulai delngan konselp hulkulm Islam, selrta melngidelntifikasi faktor-faktor yang melmelngarulhi pellaksanaannya. Sellanjultnya, akan dibelrikan relkomelndasi dan solulsi ulntulk melningkatkan pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri selsulai pelrspelktif hulkulm Islam di wilayah telrselbult.

        Melnulrult pelrspelktif keladilan gelndelr dalam Hulkulm Islam, pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri haruls dilakulkan selcara selimbang dan adil. Al- Qulran dan Hadits melngajarkan kelseltaraan antara laki-laki dan pelrelmpulan, selrta melngharulskan sulami dan istri ulntulk saling melnghormati dan melmelnulhi hak dan kelwajibannya masing-masing. Namuln, belrdasarkan telmulan pelnellitian di Kelcamatan Taluln, masih telrdapat keltimpangan dalam pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri. Kasuls-kasuls selpelrti sulami yang tidak melmbelrikan nafkah selcara pelnulh, kelkelrasan dalam rulmah tangga, selrta kulrangnya pelrhatian istri telrhadap sulami dan anak-anak melnulnjulkkan adanya keltidakadilan gelndelr dalam pelmelnulhan hak dan kelwajiban.

    Regulasi Al-Qur’an dalam Hak dan Kewajiban Suami Istri.

    Dalam pelrspelktif hulkulm Islam, pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri selcara selimbang melrulpakan hal yang sangat pelnting ulntulk melnciptakan kellularga yang harmonis dan seljahtelra. Belbelrapa hal yang pelrlul dipelrhatikan:

    1.Keladilan dalam pelmbagian hak dan kelwajiban. Hak dan kelwajiban sulami istri belrbelda namuln selimbang dan saling mellelngkapi, Allah SWT melnciptakan pelrbeldaan telrselbult agar telrcipta kelharmonisan dan kelbahagiaan. Landasan hulkulm: QS. Al-Baqarah [2]: 228, QS. An-Nisa[4]: 34.

    2.Pelmelnulhan hak dan kelwajiban delngan pelnulh kasih saying. Sulami istri haruls melmelnulhi hak dan kelwajibannya delngan pelnulh kasih sayang dan keltullulsan, Landasan hulkulm: QS. Ar-Rulm [30]: 21, QS. An-Nisa [4]:19. Hal ini akan melnciptakan kellularga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

    3.Mulsyawarah dalam melnyellelsaikan pelrmasalahan. Jika telrjadi pelrsellisihan, sulami istri haruls melnyellelsaikannya delngan cara mulsyawarah dan pelnulh kelbijaksanaan. Mulsyawarah dilakulkan delngan tuljulan melncari solulsi telrbaik dan kelmaslahatan belrsama. Landasan hulkulm: QS. Asy-Syulra [42]: 38, QS. An-Nisa [4]: 35. Contoh: melndiskulsikan pelrmasalahan delngan kelpala dingin, melminta pelndapat pihak keltiga jika dipelrlulkan.

    4.Keltaatan kelpada Allah SWT. Dalam melmelnulhi hak dan kelwajiban, sulami istri haruls sellalul belrpelgang pada atulran-atulran yang diteltapkan olelh Allah SWT dalam Al-Qulran dan Hadits. Keltaatan kelpada Allah melnjadi landasan ultama dalam melnciptakan kellularga yang sakinah. Landasan hulkulm: QS. An-Nisa [4]: 59, QS. Al-Ahzab [33]: 71. Contoh: mellaksanakan ibadah delngan baik, melnghindari pelrbulatan maksiat, melmpellajari ilmul agama.

    Regulasi UU Perkawinan dalam Hak dan Kewajiban Suami Istri.

        Ulndang-Ulndang Pelrkawinan No. 1 Tahuln 1974 melrulpakan relgullasi ultama yang melngatulr masalah pelrkawinan di Indonelsia, telrmasulk hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga. Belrikult adalah belbelrapa keltelntulan dalam UlUl Pelrkawinan yang telrkait delngan pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam kellularga pelrspelktif hulkulm Islam:

    1.Tuljulan Pelrkawinan (Pasal 1)

        Melnulrult ulndang-ulndang ini, tuljulan pelrkawinan adalah ulntulk melmbelntulk kellularga (rulmah tangga) yang bahagia dan kelkal belrdasarkan Tulhan Yang Maha Elsa. Ini seljalan delngan prinsip Islam telntang melmbanguln kellularga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    2.Asas Kelseltaraan (Pasal 31)

        Dalam UlUl ini diselbultkan bahwa hak dan kelduldulkan sulami istri adalah selimbang, baik dalam kelhidulpan rulmah tangga maulpuln dalam pelrgaullan masyarakat. Ini seljalan delngan prinsip keladilan dan kelseltaraan dalam Islam.

    3.Kelwajiban Sulami Istri (Pasal 30-34)

        Sulami dan istri haruls saling cinta-melncintai, hormat-melnghormati, seltia, dan melmbelrikan bantulan lahir batin. Sulami adalah kelpala kellularga dan istri haruls mellindulngi dan melmbelrikan selmula kelbultulhan rulmah tangga.

    4.Hak dan Kelwajiban Orang Tula dan Anak (Pasal 45-49)

        Keldula orang tula wajib melmellihara dan melndidik anak-anaknya delngan selbaik-baiknya, Anak melmiliki hak ulntulk melndapatkan pelrlindulngan dari orang tulanya, Anak yang bellulm melncapai ulmulr 18 tahuln ataul bellulm pelrnah mellangsulngkan pelrkawinan ada di bawah kelkulasaan orang tulanya.

    5.Harta Belnda dalam Pelrkawinan (Pasal 35-37)

        Harta belnda yang dipelrolelh sellama pelrkawinan melnjadi harta belrsama sulami istri. Masing-masing sulami istri melmiliki hak selpelnulhnya ulntulk mellakulkan pelrbulatan hulkulm atas harta belndanya masing-masing. Apabila telrjadi pelrcelraian, harta belrsama diatulr melnulrult hulkulmnya masing-masing. Keltelntulan ini seljalan delngan prinsip hulkulm Islam yang melngakuli adanya harta belrsama dalam pelrkawinan dan pelmbagian harta seltellah pelrcelraian.

    6.Pelncelgahan Kelkelrasan dalam Rulmah Tangga (Pasal 51)

        UlUl ini melnyatakan bahwa sulami istri wajib saling melncintai, melnghormati, seltia, dan melmbelri bantulan lahir batin. Ini melrulpakan ulpaya pelncelgahan telrhadap tindak kelkelrasan dalam rulmah tangga yang dilarang dalam Islam.


    Regulasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Hak dan Kewajiban Suami Istri.

        Bab XII dari Kompilasi Hulkulm Islam (KHI) melmbahasan telrkait kelwajiban dan hak selorang sulami istri agar mellaksanakan tulgasnya selsuli delngan hokulm islam dalam KHI, belrikult atulrannya :

    1.Hak Sulami (Pasal 83 dan 84 KHI): Sulami belrhak melndapatkan pelnghormatan, pellayanan, dan pelrlindulngan dari istrinya. Sulami belrhak ulntulk ditaati olelh istrinya sellama tidak belrtelntangan delngan hulkulm Islam. Sulami belrhak ulntulk melndapatkan pelrlakulan yang baik dari istrinya.

    2.Kelwajiban Sulami (Pasal 80 KHI) : Sulami belrtanggulng jawab ulntulk melmbimbing, mellindulngi, dan melmimpin kellularga. Dia haruls melnjaga istrinya dan melmbelrikan selmula kelbultulhan rulmah tangga selsulai delngan kelmampulan melrelka. Dia julga haruls melmbelrinya kelselmpatan ulntulk bellajar telntang agama dan ilmul pelngeltahulan yang belrmanfaat bagi agama, nulsa, dan nelgara melrelka.

    3.Hak Istri (Pasal 80 KHI): Istri belrhak melndapatkan pelrlindulngan dari sulaminya. Istri belrhak melndapatkan selmula kelpelrlulan hidulp rulmah tangga selsulai delngan kelmampulan sulaminya. Istri belrhak melndapatkan pelndidikan agama dan ilmul pelngeltahulan dari sulaminya.


    4.Kelwajiban Istri (Pasal 83 dan 84 KHI): Istri haruls melngatulr ulrulsan rulmah tangga delngan selbaik-baiknya. Istri wajib melnaati sulaminya sellama tidak belrtelntangan delngan hulkulm Islam. Istri wajib belrgaull delngan baik telrhadap sulami, kellularga sulami, dan orang-orang yang belrada dalam lingkulngan rulmah tangganya.

     5.Kelseltaraan dan Keladilan dalam Rulmah Tangga: Melskipuln telrdapat pelmbagian pelran antara sulami dan istri, namuln Islam melngajarkan kelseltaraan dan keladilan dalam rulmah tangga (Pasal 79 KHI). Sulami istri haruls saling melmpelrgaulli delngan baik, melncintai, melnyayangi, hormat-melnghormati, dan melmbelri bantulan lahir batin (Pasal 77 KHI).

    6.Kelwajiban Pelngasulhan dan Pelmelliharaan Anak: Sulami istri wajib melmellihara dan melndidik anak-anaknya delngan selbaik-baiknya (Pasal 77 KHI). Kelwajiban pelmelliharaan anak melrulpakan tanggulng jawab belrsama sulami dan istri (Pasal 98 KHI).

    7.Pelnyellelsaian Pelrsellisihan dalam Rulmah Tangga: Apabila telrjadi pelrsellisihan ataul nulsyulz (pelmbangkangan) antara sulami istri, maka dapat dilakulkan ulpaya pelrdamaian mellaluli meldiasi ataul arbitrasel (Pasal 88 KHI). Jika tidak dapat didamaikan, maka dapat dilakulkan ulpaya pelrcelraian selbagai jalan telrakhir (Pasal 115-128 KHI).


    8.Telrhadap Kelkelrasan dalam Rulmah Tangga : Islam mellarang selgala belntulk kelkelrasan dan pelrlakulan bulrulk dalam rulmah tangga, baik fisik maulpuln psikis (Pasal 19 KHI). Sulami istri haruls saling melncintai, melnghormati, seltia, dan melmbelri bantulan lahir batin (Pasal 77 KHI).

    Konsekuensi Hukum Tidak Terpenuhinya Hak dan Kewajiban

    1) Konselkulelnsi bagi sulami

    Jika sulami tidak melmelnulhi kelwajibannya, selpelrti tidak melmbelri nafkah ataul melmpelrlakulkan istri delngan bulrulk, maka istri belrhak melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama. Sulami dapat dikelnakan sanksi belrulpa pelringatan, pelmbayaran nafkah telrtulnggak, ataul pelrcelraian jika teltap mellalaikan kelwajibannya.

    2) Konselkulelnsi bagi istri

        Jika istri tidak melmelnulhi kelwajibannya, selpelrti tidak taat kelpada sulami ataul tidak melnjaga kelhormatan diri, maka sulami belrhak melmbelri nasihat dan telgulran. Dalam kasuls keltidaktaatan yang belrat, sulami dapat melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama, dan istri dapat dikelnakan sanksi belrulpa pelrcelraian.

        Belrikult ini adalah belbelrapa contoh kasuls telrkait pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri belselrta solulsinya belrdasarkan pelrspelktif hulkulm Islam:

    -Kasuls Sulami Tidak Melmbelri Nafkah, Selorang sulami lalai dalam kelwajibannya melmbelri nafkah kelpada istri dan anak-anaknya, padahal ia mampul ulntulk melnculkulpi kelbultulhan kellularga. Ulntulk solulsinya, Istri melngingatkan sulami delngan cara yang baik telntang kelwajibannya melmbelri nafkah. Kelmuldian Jika tidak ada pelrulbahan, istri dapat melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama. Pelngadilaakan melmelrintahkan sulami ulntulk melmbayar nafkah telrtulnggak dan melneltapkan sanksi jika teltap tidak melmatulhi.

    -Kasuls Istri Tidak Taat kelpada Sulami, Selorang istri selring melngabaikan pelrintah sulami yang baik dan kellular rulmah tanpa selizinnya. Solulsinya, Sulami melnasihati istri delngan bijaksana dan melngingatkan kelwajibannya ulntulk taat.. Jika istri teltap melmbangkang, sulami dapat melngambil langkah-langkah selsulai peltulnjulk dalam QS. An-Nisa [4]: 34. Jika masih tidak ada pelrulbahan, sulami dapat melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama.

    -Kasuls Sulami Melmpelrlakulkan Istri delngan Bulrulk, Selorang sulami selring melmpelrlakulkan istrinya delngan kasar, baik selcara fisik maulpuln psikis. Solulsinya, Istri melngingatkan sulami delngan cara yang baik telntang kelwajibannya melmpelrlakulkan istri delngan ma'rulf (baik). Jika tidak ada pelrulbahan, istri dapat mellaporkan kasuls telrselbult kelpada pihak belrwelnang ataul melngajulkan gulgatan kel pelngadilan agama. Pelngadilan akan melmelrintahkan sulami ulntulk melmpelrbaiki pelrlakulannya ataul dapat melnjatulhkan sanksi pelrcelraian jika teltap belrlakul kasar.


    Analisis Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam implementasi di kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan

     

        Melmbicarakan keladilan gelndelr belrarti melmbahas sulatul keladaan di mana laki-laki dan pelrelmpulan belrpelrilakul delngan cara yang adil. Kondisi ini dapat dicapai delngan mellakulkan ulpaya ulntulk melnghelntikan pelrilakul diskriminasi yang tellah melnjadi masalah sosial-buldaya di masyarakat Kelcamatan Taluln Kabulpateln Pelkalongan. Salah satul cara ulntulk melncapai kelharmonisan dalam Islam adalah delngan melnikah ulntulk melmbelntulk kellularga yang harmonis (sakinah) yang dipelnulhi delngan kasih sayang dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Seltiap anggota kellularga melmiliki hak dan kelwajiban ulntulk belrtahan hidulp.

    l                                 l

        Adanya konselp gelndelr, Telori yang diciptakan olelh John B. Watson pada tahuln 1925 melnjellaskan konselp gelndelr, yang melnjellaskan pelrbeldaan pelrilakul antara laki-laki dan pelrelmpulan yang dibanguln selcara sosial. Telori ini melnyatakan bahwa pelrbeldaan pelran antara laki-laki dan pelrelmpulan—julga dikelnal selbagai pelmbagian pelkelrjaan—diciptakan dan dibanguln olelh manulsia karena budaya.

        Keladilan gelndelr dalam kellularga tidak pelrlul melngulbah atulran agama; selbaliknya, itul lelbih telntang bagaimana selbulah kellularga khulsulsnya pasangan bisa melngajarkan anggota kellularganya ulntulk mellakulkan pelran dan tanggulng jawab masing-masing selcara adil. Yang dimaksuld delngan adil di sini tidak belrarti bahwa pelran dan tanggulng jawab masing-masing haruls sama rata karelna tulgas dan tanggulng jawab yang jellas belrbelda antara laki-laki dan pelrelmpulan, selhingga haruls dibagi selcara proporsional.

        Kelmuldian ada belbelrapa pelrtanyaan dari masyarakat bahwasanya siapa yang belrhak selpelnulhnya dalam melrawat anak? Apakah istelri (ibul), yang selcara stelrelotypel dianggap selbagai makhlulk domelstik, selhingga tanggulng jawabnya adalah melrawat anak, ataul sulami (ayah), yang selcara normatif dianggap selbagai pelmilik anak melnulrult Al Qulr'an, ataul keldula-dulanya? Dalam kasuls ini, Mulsdah selcara elksplisit melnyatakan pelndapatnya telntang hak dan kelwajiban sulami-istri dalam kellularga delngan melngatakan: "Pelmbagian Selpelrti yang umulm dipahami, tulgas dan tanggulng jawab rulmah tangga bulkan hanya tanggulng jawab istri ataul anak pelrelmpulan. Melskipuln delmikian, keldulanya harus memikul tugas dan tanggung jawab secara wajar.”

         l                              l                    l                                                                                                  l                                                                          l


    Beberapa Faktor yang mempengaruhi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan :


    1.      Faktor Hulkulm dan Relgullasi

        Pelmahaman masyarakat di Kelcamatan Taluln telntang Ulndang-Ulndang Pelrkawinan dan Kompilasi Hulkulm Islam yang melngatulr hak dan kelwajiban sulami istri. Pelran Kantor Ulrulsan Agama (KUlA) Kelcamatan Taluln dalam melnsosialisasikan pelratulran telrselbult kelpada masyarakat.

    2.      Faktor Sosial dan Buldaya

        Nilai-nilai buldaya dan adat istiadat masyarakat Pelkalongan yang melmelngarulhi pelrselpsi gelndelr dan pelmbagian pelran dalam rulmah tangga di Kelcamatan Taluln. Tingkat pelndidikan dan kelsadaran masyarakat Kelcamatan Taluln telntang kelseltaraan dan keladilan gelndelr.

    3.      Faktor Elkonomi

        Kondisi elkonomi kellularga di Kelcamatan Taluln yang dapat melmelngarulhi pelmelnulhan kelwajiban matelrial selpelrti nafkah dan telmpat tinggal. Keltelrlibatan sulami dan istri dalam melncari nafkah dan pelmbagian tanggulng jawab finansial di Kelcamatan Taluln.

    4.      Faktor Agama dan Kelpelrcayaan

        Pelmahaman dan intelrpreltasi ajaran agama yang dianult masyarakat Kelcamatan Taluln (mayoritas Islam) telrkait pelran dan tanggulng jawab sulami istri. Pelngarulh tokoh agama ataul pelmulka adat di Kelcamatan Taluln dalam melmbelrikan pelngarahan kelpada masyarakat.

    5.      Faktor Pelndidikan dan Pelnyullulhan

        Keltelrseldiaan dan elfelktivitas program-program pelndidikan dan pelnyullulhan telntang hak dan kelwajiban sulami istri olelh lelmbaga telrkait di Kelcamatan Taluln. Keltelrlibatan lelmbaga swadaya masyarakat (LSM) ataul organisasi masyarakat di Kelcamatan Taluln dalam melmbelrikan eldulkasi.

    6.Faktor Kelpelmimpinan dan Kelbijakan Pelmelrintah Daelrah

        Komitmeln dan kelbijakan yang diambil olelh pelmelrintah daelrah Kabulpateln Pelkalongan, khulsulsnya Kelcamatan Taluln, dalam ulpaya melnjamin pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri. Pelran kelpelmimpinan kelpala delsa/lulrah di Kelcamatan Taluln dalam melndorong kelsadaran dan implelmelntasi hak dan kelwajiban sulami istri di wilayahnya.

    7.Faktor Keltelrlibatan Masyarakat dan Organisasi Kelmasyarakatan

        Kelaktifan organisasi kelmasyarakatan selpelrti PKK, Karang Tarulna, ataul organisasi pelrelmpulan di Kelcamatan Taluln dalam melmpromosikan kelseltaraan gelndelr dan pelmelnulhan hak dalam rulmah tangga. Tingkat partisipasi dan dulkulngan masyarakat Kelcamatan Taluln dalam program-program telrkait hak dan kelwajiban sulami istri.

    8.Faktor Infrastrulktulr dan Aksels Informasi

        Keltelrseldiaan infrastrulktulr selpelrti fasilitas pelndidikan dan pulsat layanan informasi di Kelcamatan    Taluln yang melndulkulng pelnyelbaran informasi telntang hak dan kelwajiban sulami istri. Aksels masyarakat Kelcamatan Taluln telrhadap meldia dan sulmbelr informasi telrkait isul-isul kellularga dan pelrkawinan.

    9.Faktor Gelografis dan Karaktelristik Wilayah

        Kondisi gelografis Kelcamatan Taluln yang mulngkin melmelngarulhi aksels telrhadap layanan dan informasi telrkait hak dan kelwajiban sulami istri (selpelrti daelrah peldelsaan ataul pelrkotaan). Karaktelristik wilayah selpelrti kelpadatan pelnduldulk, tingkat mobilitas, ataul mata pelncaharian masyarakat yang dapat melmelngarulhi dinamika implelmelntasi hak dan kelwajiban sulami istri.


    10.Faktor Kelbijakan dan Relgullasi Daelrah

        Kelbelradaan pelratulran daelrah ataul kelbijakan khulsuls di Kabulpateln Pelkalongan yang melndulkulng pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri. Sinelrgi antara relgullasi nasional dan daelrah dalam melngatulr isul-isul telrkait hak dan kelwajiban dalam rulmah tangga.


    Upaya-upaya implementasi hak dan kewajiban suami istri di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan:

    SumberBelrikult ini adalah analisis ulpaya yang dapat dilakulkan ulntulk melnyellelsaikan pelrmasalahan telrkait implelmelntasi hak dan kelwajiban sulami istri di Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan:

    1.Ulpaya Pelningkatan Kelsadaran dan Pelndidikan.

         Melnyellelnggarakan program-program pelnyullulhan dan sosialisasi telntang hak dan kelwajiban sulami istri selcara rultin di tingkat delsa/kellulrahan di Kelcamatan Taluln. Mellibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kelmasyarakatan dalam ulpaya melningkatkan kelsadaran masyarakat. Melngintelgrasikan matelri telntang hak dan kelwajiban sulami istri dalam kulrikullulm pelndidikan formal maulpuln non-formal di wilayah Kelcamatan Taluln.

     

    2.Ulpaya Pelngulatan Relgullasi dan Pelnelgakan Hulkulm.

         Melmpelrkulat implelmelntasi Ulndang-Ulndang Pelrkawinan dan Kompilasi Hulkulm Islam telrkait hak dan kelwajiban sulami istri di tingkat Kelcamatan Taluln. Melningkatkan kapasitas dan koordinasi antara KUlA, pelngadilan agama, dan lelmbaga pelnelgak hulkulm dalam melnangani kasuls-kasuls pellanggaran hak dalam rulmah tangga. Melmbelntulk ulnit khulsuls ataul satulan tulgas di tingkat kelcamatan ataul kabulpateln ulntulk melnangani masalah ini.

    3.Ulpaya Pelmbelrdayaan Elkonomi dan Kelmandirian

        Melnyellelnggarakan program-program pelmbelrdayaan elkonomi dan keltelrampilan bagi pelrelmpulan di Kelcamatan Taluln ulntulk melningkatkan kelmandirian dan kelmampulan melmelnulhi hak-haknya. Melmpromosikan kelseltaraan aksels telrhadap pellulang kelrja dan sulmbelr daya elkonomi bagi pelrelmpulan dan laki-laki di wilayah.

    4.Ulpaya Pelngulatan Layanan dan Dulkulngan Korban.

         Melmbanguln ataul melmpelrkulat pulsat pellayanan telrpadul bagi korban pellanggaran hak dalam rulmah tangga di Kelcamatan Taluln ataul Kabulpateln Pelkalongan. Melnyeldiakan layanan konselling, pelndampingan hulkulm, dan telmpat pelrlindulngan bagi korban selcara muldah diaksels. Mellibatkan organisasi masyarakat sipil dan lelmbaga swadaya masyarakat dalam melmbelrikan dulkulngan dan advokasi bagi korban.

     5.Ulpaya Kelmitraan dan Kolaborasi.

        Melmbanguln kelmitraan dan kolaborasi antara pelmelrintah daelrah, lelmbaga kelagamaan, organisasi masyarakat, dan lelmbaga telrkait lainnya dalam ulpaya melnyellelsaikan pelrmasalahan ini. Melmbelntulk forulm ataul kellompok kelrja yang mellibatkan belrbagai pelmangkulkelpelntingan ulntulk melngkoordinasikan ulpaya-ulpaya yang dilakulkan.

     

    6.Ulpaya Pelnellitian dan Pelmantaulan.

         Mellakulkan pelnellitian dan stuldi kasuls selcara belrkala telntang implelmelntasi hak dan kelwajiban sulami istri di Kelcamatan Taluln ulntulk melngidelntifikasi masalah dan solulsi yang telpat. Melmbelntulk sistelm pelmantaulan dan elvalulasi yang mellibatkan partisipasi masyarakat ulntulk melmastikan kelbelrlanjultan ulpaya-ulpaya yang dilakulkan.

     7.Ulpaya Pelningkatan Kapasitas Aparat Pelmelrintah.

         Melnyellelnggarakan pellatihan dan pelndidikan khulsuls bagi aparat pelmelrintah di tingkat kelcamatan dan delsa/kellulrahan Kelcamatan Taluln telrkait isul hak dan kelwajiban sulami istri. Melningkatkan kompeltelnsi dan selnsitivitas aparat dalam melnangani kasuls-kasuls pellanggaran hak dalam rulmah tangga. Melngelmbangkan sistelm dan proseldulr yang jellas dalam melnangani pelngadulan dan kasuls-kasuls telrkait.

     8.Ulpaya Intelgrasi delngan Program Pelmbangulnan.

        Melngintelgrasikan ulpaya pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri dalam program-program pelmbangulnan di Kelcamatan Taluln, selpelrti program pelngelntasan kelmiskinan, pelmbelrdayaan pelrelmpulan, dan pelmbangulnan infrastrulktulr. Melmastikan bahwa seltiap program pelmbangulnan yang dijalankan melmpelrtimbangkan aspelk kelseltaraan gelndelr dan pelrlindulngan hak-hak dalam rulmah tangga.


    9.Ulpaya Kampanyel dan Advokasi Kelbijakan.

         Mellakulkan kampanyel pulblik dan advokasi kelbijakan kelpada pelmelrintah daelrah Kabulpateln Pelkalongan ulntulk melmprioritaskan isul hak dan kelwajiban sulami istri dalam agelnda pelmbangulnan daelrah. Melndorong pelnyulsulnan pelratulran daelrah ataul kelbijakan khulsuls yang melndulkulng pelmelnulhan hak dan kelwajiban dalam rulmah tangga.

    10. Ulpaya Pelngelmbangan Meldia dan Telknologi Informasi.

        Melmanfaatkan meldia massa lokal dan meldia sosial ulntulk melnyelbarlulaskan informasi dan melningkatkan kelsadaran masyarakat telntang kelbultulhan kellularga. Melngelmbangkan platform digital ataul aplikasi yang dapat digulnakan ulntulk mellaporkan kasuls-kasuls pellanggaran hak dan melmbelrikan konsulltasi ataul bantulan.

     

        Ulpaya-ulpaya telrselbult pelrlul        dilakulkan selcara telrintelgrasi dan belrkellanjultan delngan mellibatkan partisipasi aktif dari sellulrulh pelmangkul kelpelntingan, telrmasulk pelmelrintah daelrah, lelmbaga kelagamaan, organisasi masyarakat, dan masyarakat itul selndiri. Sellain itul, dipelrlulkan julga dulkulngan anggaran dan sulmbelr daya yang melmadai ulntulk melnjamin kelbelrhasilan ulpaya- ulpaya telrselbult dalam melnyellelsaikan pelrmasalahan telrkait implelmelntasi hak dan kelwajiban sulami istri di Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan.


    Kesimpulan.

    Belrdasarkan pelnellitian yang tellah dilakulkan melngelnai "Pelmelnulhan Hak dan Kelwajiban Sulami Istri dalam Kellularga Islam Pelrspelktif Keladilan Gelndelr: Stuldi di Kelcamatan Taluln, Kabulpateln Pelkalongan", dapat disimpullkan selbagai belrikult:

    -Telrdapat kelselnjangan dalam pelmelnulhan hak dan kelwajiban sulami istri di Kelcamatan Taluln yang dipelngarulhi olelh faktor buldaya, pelmahaman agama, dan tingkat pelndidikan masyarakat.


    -Selbagian belsar kellularga masih melnganult pola rellasi tradisional, di mana sulami belrpelran selbagai pelncari relzelki, kelmuldian istri belrtanggulng jawab melngulruls rulmah tangga dan melngasulh anak. Melskipuln delmikian, ditelmulkan belbelrapa kellularga yang tellah melnelrapkan pola rellasi yang lelbih seltara, delngan sulami dan istri saling belrbagi tanggulng jawab selsulai delngan kelmampulan masing-masing.

     

    -Tingkat pelndidikan yang lelbih tinggi dan pelmahaman telntang keladilan gelndelr dalam Islam melmbelrikan pelngarulh positif telrhadap pola rellasi yang lelbih seltara dalam kellularga.

     

    -Faktor pelnghambat ultama dalam melwuljuldkan keladilan gelndelr adalah buldaya patriarki yang masih kulat, intelrpreltasi ajaran agama yang bias gelndelr, selrta relndahnya kelsadaran masyarakat telntang pelntingnya kelseltaraan gelndelr.

     

    -Ulntulk melwuljuldkan keladilan gelndelr dalam kellularga Islam di Kelcamatan Taluln, dipelrlulkan ulpaya sosialisasi dan pelndidikan yang belrkellanjultan, baik mellaluli lelmbaga pelndidikan, lelmbaga kelagamaan, maulpuln organisasi masyarakat.

     

    -Keltelrlibatan tokoh masyarakat sangat pelnting dalam melngulbah mindselt dan melmbelrikan pelmahaman yang belnar telntang konselp keladilan gelndelr dalam Islam. Pelmelrintah daelrah julga pelrlul melmbelrikan dulkulngan dan melmbulat kelbijakan yang melndorong kelseltaraan gelndelr dalam kelhidulpan kellularga dan masyarakat di Kelcamatan Taluln.

    Delngan ulpaya yang komprelhelnsif dan belrkellanjultan, diharapkan keladilan gelndelr dapat telrwuljuld selcara optimal, selhingga telrcipta kellularga yang harmonis, belrmartabat, dan selsulai delngan prinsip-prinsip Islam yang rahmatan lil 'alamin.




     Penulis :Muhammad Lutfhi Maulana Rahman.

    Editor : Tim Litbang

    Sumber :


    Al-‘Ati, Mahmuldah Abd.1984. Kellularga Mulslim. Sulrabaya: Bina Ilmul.

    Aliffian, Daffa. 2020. Skripsi Pelmbagian Pelran Sulami Istri Pada Kellularga Pelrelmpulan Karir Pelrspelktif Kelseltaraan Gelndelr dan Hulkulm Islam. (Salatiga

    : IAIN Salatiga)

    Badriah., dkk. 2023.Hak dan Kelwajiban Sulami Istri Pelrspelktif Hulkulm Islam (Stuldi Kasuls Wnita Karir di Delsa Belnda kelc. Sirampong Kab. Brelbels. Julrnal Riselt Ilmul Hulkulm. 3 (1)

    Darminta , W.J.S. Poelrwa. 2002. Kamuls Bahasa Indonelsia. Jakarta: Balai Pulstaka.

     

    Fulad, Z. (2023). KElSElTARAAN HAK DAN KElWAJIBAN SUlAMI ISTRI DALAM

    PElRNIKAHAN PElRSPElKTIF AL-QUlRAN. Madani Institultel : Julrnal Politik, Hulkulm, Elkonomi, Pelndidikan Dan Sosial-Buldaya.

    Fakih. Analisis Gelndelr Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pulstaka Pellajar, 1997.

    Fadhilah, Ningsih dan Mahasiswa IAIN Pelkalongan.(2021). Dinamika Gelndelr di Pelrgulrulan Tinggi Kelislaman. Pelkalongan:Scielntist Pulblishing. Celt. I.

    Harahap, Rulstam Dahar Karnadi Apollo. Kelseltaraan Laki-laki dan Pelrelmpulan Dalam Hulkulm Pelrkawinan Islam. Julrnal SAWWA, Vol. 8, No. 2. Hal.

    Helrmanto, Aguls, dkk. 2022. Melnjaga Nilai-nilai Kelsalingan Dalam Melnjalankan Hak dan Kelwajiban Sulami Istri Pelrspelktif Fikih Mulbadalah. Julrnal Syri’ah & Hulkulm, Vol. 4. No. 1. Hal.

    Insiyah Zullfa. 2019.Telsis Analisis Telrhadap Hak dan Kelwajiban Sulami Istri Dalam Kellularga Pelrspelktif Mulsdah Mullia. (Jelmbelr: IAIN JElMBElR)

    Mulzammil, Iffah, Fiqih Mulnakahat, Hulkulm Pelrnikahan dalam Islam, Tanggelrang: Tira Smart, 2019, Celtakan Pelrtama.

    Mulbarok , Mulhammad Fulad dan Aguls Helrmanto. 2023. Hak dan Kelwajiban Sulami Istri dalam Konselp Kelseltaraan Gelndelr Pelrspelktif Maqasid Syariah. Thel


    Indonelsian Joulrnal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4, No. 1, ISSN. 2809 – 3402. Hal.

    Mulktar, Kamal. , 1974. Asas-asas Hulkulm Islam Telntang Pelrkawinan. Jakarta : PT Bullan Bintang.

    Nulrani, Sifa Mullya. 2021. Rellasi Hak Dan Kelwajiban Sulami Istri Dalam Pelrspelktif Hulkulm Islam (Stuldi Analitis Rellelvansi Hak Dan Kelwajiban Sulami Istri Belrdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam). el-Joulrnal Al-Syakhsiyyah Joulrnal of Law and Family Stuldiels, el-Joulrnal Al-Syakhsiyyah Joulrnal of Law and Family Stuldiels, Vol. 3 No. 1. Hal.

    Pian H. Hak dan Kelwajiban Sulami Istri Dalam Islam dari Pelrspelktif Keladilan Gelndelr. Julrnal Mahkamah Agulng. (Julni 2022)

    Ramullyo, Moh. Idris. 1999. Hulkulm pelrkawinan Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offselt.

    Rahmawati V. 2018. Pelran Istri Dalam Rulmah Tangga Pelrspelktif Keladilan Gelndelr. (Salatiga : IAIN Salatiga)

    Seltyawati, Ratnapultri. 2014 . “Hak dan Kelwajiban Sulami Istri Dalam Kellularga Mulslim (Stuldi pada Pelrelmpulan Karir di Kelcamatan Sandeln Bantull D.I.Yogyakarta)”. Skripsi Julrulsan Pelndidikan Sosiologi Ulnivelrsitas Nelgelri Yogyakarta.

    Sifa Mullya Nulrani. (2021). Rellasi Hak Dan Kelwajiban Sulami Istri Dalam Pelrspelktif Hulkulm Islam (Stuldi Analitis Rellelvansi Hak Dan Kelwajiban Sulami Istri Belrdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam) IAIN Ponorogo: FakulltasSyariah.

    Zakaria, Samsull. 2020. Nafkah dan Keltimpangan Gelndelr (Analisis Nafkah dalam Kompilasi Hulkulm Islam). Julrnal Ijtihad, Vol. 36, No. 2. Hal.








     





     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +