Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Jenis Talak dan Proses Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Senin, 08 Agustus 2022, Agustus 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T05:29:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Google.com


    Mahasiswa Hukum Keluarga Islam pasti tidak asing dengan istilah “perceraian”. Sebuah kasus yang memang menjadi salah satu bahan pembelajaran dijurusan Hukum Keluarga Islam. Dalam istilah tersebut juga mengandung banyak hal yang terfikirkan oleh kalangan mahasiswa Hukum Keluarga Islam. Tentang apa itu perceraian, alasan bercerai, prosedur perceraian, apa manfaat perceraian bagi pihak yang melakukan, bahkan bagaimana proses perceraian itu dikatakan berhasil atau selesai. 

    Ketika yang membahas istilah ini adalah orang awam bukan mahasiswa Hukum Keluarga Islam, maka pembahasannya pasti hanya seputar “kapan mereka bercerai?” “kenapa mereka bercerai?” hanya sebatas ke-kepo-an kepada lingkungannya saja. Memang bukan ranah mereka mengetahui lebih dalam kasus perceraian. Lain jika yang membahas adalah mahasiswa Hukum Keluarga. Jiwa analisis kasus yang ditangani pasti akan lebih terperinci lagi. 

    Pembahasan kali ini tentang jenis-jenis perceraian (talak) dalam Kompilasi Hukum Islam dan penyelesainya di Pengadilan Agama menurut KHI.

    KHI menjelaskan pengertian talak, yaitu menurut Pasal 117 menjelaskan apa itu talak yang bunyinya “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130,dan 131”.

    Jenis Talak

    Dalam KHI terdapat 3 jenis talak, diantaranya :
    a. Talak Raj’i merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah. (Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam) 
    b. Talak Ba’in Shugraa Talak Ba’in Shugraa merupakan talak yang tidak dapat dirujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru. ( Pasal 119 ayat 1 dan 2 huruf a,b,c Kompilasi Hukum Islam)
    c. Talak Ba’in Kubraa merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali jika pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang sebelumnya. (Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam)

    Selain jenis talak diatas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu: 
    1. Talak Sunny Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (Pasal 121 Kompilasi Hukum Islam)
    2. Talak Bi’id Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. (Pasal 122 Kompilasi Hukum Islam)

    Proses Perceraian di Pengadilan Agama Menurut KHI

    Hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan gugatan atau permohonan terlebih dahulu setelah diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak penggugat dan tergugat bagi perkara cerai gugat dan pemohon dan termohon bagi perkara cerai talak untuk menghadiri persidangan. 

    Para pihak akan diminta untuk melakukan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Jika perdamaian tidak berhasil dicapai dalam tahap mediasi maka proses pemeriksaan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai akan dilanjutkan. Namun Majelis Hakim akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian dalam setiap tahap persidangan sesuai dengan PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak”. Dalam proses persidangan tersebut majelis hakim akan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Beberapa alasan yg dibolehkan merujuk pada pasal 116 huruf a s/d h Kompilasi Hukum Islam dan dipertegas lagi dalam pasal 19 PP No.9 tahun 1975 huruf a s/d f.

    Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan tersebut yang dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis. Pada tahap pembuktian para pihak akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat berupa bukti tertulis dan saksisaksi. Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim akan bermusyawarah untuk kemudian memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.akta cerai dapat diperoleh bersamaan dengan diterimanya salinan putusan resmi dari Pengadilan Agama.

    Hal utama yang menjadi perbedaan yaitu dalam proses permohonan cerai talak dengan gugatan cerai lainnya, setelah Majelis Hakim memberikan putusan perkawinan putus karena perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon wajib untuk mengucapkan ikrar talak. Sebelum penetapan itu berkekuatan hukum tetap, pihak istri masih bisa melakukan banding. Ikrar talak tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan kata lain tidak adanya upaya hukum tadi seperti banding atau kasasi dari pihak lawan. Ikrar talak dibacakan dalam persidangan khusus di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya. Jika dalam waktu 6 bulan sejak dipanggil untuk membacakan ikrar talak nya tersebut namun pihak suami tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya maka hak suami untuk membacakan ikrar talak tersebut menjadi gugur.  

    sumber: Jurnal Dialektika Hukum Vol. 2 No.2 Tahun 2020

    Penulis : Departemen Penelitian dan Pengembangan 2022
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +