masukkan script iklan disini
![]() |
Foto by : google.com |
Wakaf adalah menyerahkan harta atau benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan waktu tertentu guna untuk saranan ibadah dan kesejahteraan umum dengan ikhlas, tanpa maksud apapun.
Wakaf bisa dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik yang mau mewakafkan. Serta perwakafan berlaku untuk suatu masa tertentu, dan Perwakafan sebagaimana diatur oleh KHI pada dasarnya sebagian besar mempunyai kemiripan dengan apa yang telah diatur oleh perundang-undangan yang telah ada sebelumnya (PP Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik). Hanya saja PP Nomor 28 Tahun 1977 terbatas pada perwakafan tanah milik, sedangkan dalam KHI memuat tentang perwakafan secara umum, yang mencakup benda bergerak dan benda tidak bergerak yang mempunyai daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut Islam.
Pada masa sekarang ini wakaf berkembang dengan berdasarkan kemaslahatan umat, wakaf saham, wakaf sukuk, wakaf tunai, wakaf profesi. Di Indonesia sendiri yang ada di buku undang- undang wakaf yang sudah tercantum No. 41 tahun 2004 wakaf dimaknai lebih luas yaitu benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak. Wakaf pada zaman dahulu itu berwakaf masjid, makam, tanah dan sumur yang terdapat mata air. Dan Allah SWT sudah menetapkan ganjaran bagi yang mau mewakafkan barangnya.
Sedikit contoh nyata perwakafan tanah untuk pembangunan masjid didaerah karanganyar, pada saat seseorang mewakafkan tanah agar tidak ada masalah dikemudian hari, harus ada para nazir untuk menyampaikan wakaf untuk para ahli waris. Dan agar tidak ada yang mengklim atas nama pribadi ataupun golongan.
Dan beberapa dalil wakaf yang terkandung dalam Al-Qur'an maupun hadits. tentang wakaf tercantum dalam Qs. Al- Imran ayat 92. sebagai berikut:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui".
Selain dalam QS Al Imran, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda seperti dalam Hadist Riwayat Muslim. “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Dan Hikmah- hikmah yang dapat kita petik dalam wakaf yaitu, Mendekatkan diri kita kepada allah swt, menguatkan keimanan kita dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, dan mensejahterakan kaum dhuafa.
Karya : Dept. Kajian Keislaman HMJ HKI IAIN Pekalongan
Editor : Dept. Penelitian dan Pengembangan HMJ HKI IAIN Pekalongan