Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang kemudian diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Perbuatan ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat tersebut.
Hukum pidana mempunyai beberapa asas,
diantaranya :
1. Asas Universalitas merupakan asas yang
menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut
undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan
hukum bagi seluruh dunia. Pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan
hukum pidana indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang
di luar indonesia. (KUHP Pasal 4 sub 4)
2. Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
adalah asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana
indonesia di luar wilayah indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar
yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja yang termasuk
orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh Pengadilan
Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 KUHP)
3. Asas Nasional Aktif (Personal) merupakan
ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar
wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan
keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP)
4. Asas Teritorial adalah asas yang
menganggap hukum pidana di indonesia berlaku di wilayah republik indonesia,
siapapun yang melakukan tindak pidana.(Pasal 2 KUHP)
5. Asas Legalitas adalah asas yang
menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (Pasal 1 ayat 1
KUHP)
Nah yang menjadi pertanyaan apakah segala hal pelanggaran itu bisa dikatakan tindak pidana atau tidak? Jika tidak, bagaimana cara kita melihat suatu perbuatan (pelanggaran) tersebut merupakan suatu tindak pidana. Apakah harus memenuhi unsur-unsur suatu pasal atau bisa hanya memenuhi satu unsur saja.
Baca juga tentang Mahasiswa dalam Menerapkan Nilai Pancasila di Era Pandemi
Disebutkan oleh S. R. Sianturi dalam bukunya "Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya", secara singkat unsur-unsur tindak pidana yaitu:
1. adanya subjek;
2. adanya unsur kesalahan;
3. perbuatan bersifat melawan hukum;
4. suatu tindakan yang dilarang atau
diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya
diancam pidana;
5. Dalam suatu waktu, tempat dan keadaan
tertentu.
Pendapat lain juga menjelaskan yaitu P. A.
F Lamintang dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia" juga
berpendapat bahwa setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya
dapat dibagi menjadi dua macam unsur yaitu unsur subjektif dan unsur objektif.
Dikatakan sebagai unsur subjektif yaitu
unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri
si pelaku tersebut termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung
dalam hatinya.
Sedangkan yang dimaksud unsur objektif
adalah unsur-unsur yang hubungannya dengan keadaan-keadaan yaitu di dalam
keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu dilakukan.
Dari penjelasan tersebut maka suatu
perbuatan diketahui menjadi suatu tindak pidana ketika perbuatan-perbuatan
tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dijelaskan tadi. Namun
ketika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi maka harus
disimpulkan bahwa tindak pidana tersebut belum atau tidak terjadi.
Segala hal pasti mempunyai sumber hukum
sendiri seperti Alquran dan hadis yang menjadi sumber hukum ajaran Islam.
Pidana juga mempunyai sumber hukum yang terbagi menjadi dua yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi sumber hukum utama dan
undang-undang KUHP yang memuat aturan tindak pidana khusus.
Nah, untuk memperjelas pembahasan tentang
hukum pidana akan dicontohkan suatu kasus sebagaimana berikut. Di Indonesia
banyak sekali tindak pidana diantaranya adalah kasus korupsi, kasus korupsi
menjadi kasus tindak pidana dikarenakan korupsi bukan hanya kejahatan yang
merugikan uang negara tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan,
kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu
pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.
Setelah mengetahui contoh kasus tindak
pidana, pasti sudah dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana merupakan tindak
kejahatan yang merugikan orang lain atau orang banyak yang nantinya atas tindak
pidananya tersebut akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
Pewarta Choirun Nisrina