Official website of Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • Jelajahi

    Copyright © HMPS HKI UIN GUSDUR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Pengertian, Asas-asas, dan Unsur-unsur Hukum Pidana | ARTIKEL | HMJ HKI IAIN Pekalongan

    HMPSHKI UINGUSDUR Pekalongan
    Kamis, 09 Desember 2021, Desember 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T01:56:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang kemudian diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Perbuatan ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat tersebut.

    Hukum pidana mempunyai beberapa asas, diantaranya :

    1. Asas Universalitas merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar indonesia. (KUHP Pasal 4 sub 4)

    2. Asas Perlindungan (Nasional Pasif) adalah asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia di luar wilayah indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja yang termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh Pengadilan Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 KUHP)

    3. Asas Nasional Aktif (Personal) merupakan ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP)

    4. Asas Teritorial adalah asas yang menganggap hukum pidana di indonesia berlaku di wilayah republik indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana.(Pasal 2 KUHP)

    5. Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (Pasal 1 ayat 1 KUHP)

    Nah yang menjadi pertanyaan apakah segala hal pelanggaran itu bisa dikatakan tindak pidana atau tidak? Jika tidak, bagaimana cara kita melihat suatu perbuatan (pelanggaran) tersebut merupakan suatu tindak pidana. Apakah harus memenuhi unsur-unsur suatu pasal atau bisa hanya memenuhi satu unsur saja.

    Baca juga tentang Mahasiswa dalam Menerapkan Nilai Pancasila di Era Pandemi

    Disebutkan oleh S. R. Sianturi dalam bukunya "Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya", secara singkat unsur-unsur tindak pidana yaitu:

    1. adanya subjek;

    2. adanya unsur kesalahan;

    3. perbuatan bersifat melawan hukum;

    4. suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana;

    5. Dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.

    Pendapat lain juga menjelaskan yaitu P. A. F Lamintang dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia" juga berpendapat bahwa setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dibagi menjadi dua macam unsur yaitu unsur subjektif dan unsur objektif.

    Dikatakan sebagai unsur subjektif yaitu unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku tersebut termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dalam hatinya.

    Sedangkan yang dimaksud unsur objektif adalah unsur-unsur yang hubungannya dengan keadaan-keadaan yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu dilakukan.

    Dari penjelasan tersebut maka suatu perbuatan diketahui menjadi suatu tindak pidana ketika perbuatan-perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dijelaskan tadi. Namun ketika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana tersebut belum atau tidak terjadi.

    Segala hal pasti mempunyai sumber hukum sendiri seperti Alquran dan hadis yang menjadi sumber hukum ajaran Islam. Pidana juga mempunyai sumber hukum yang terbagi menjadi dua yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi sumber hukum utama dan undang-undang KUHP yang memuat aturan tindak pidana khusus.

    Nah, untuk memperjelas pembahasan tentang hukum pidana akan dicontohkan suatu kasus sebagaimana berikut. Di Indonesia banyak sekali tindak pidana diantaranya adalah kasus korupsi, kasus korupsi menjadi kasus tindak pidana dikarenakan korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

    Setelah mengetahui contoh kasus tindak pidana, pasti sudah dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana merupakan tindak kejahatan yang merugikan orang lain atau orang banyak yang nantinya atas tindak pidananya tersebut akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

     Pewarta Choirun Nisrina

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HMPSHKI Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    HMPSHKI UINGSUDR

    +